Tiga Ruas Jalan Protokol di Kubu Raya Wajib Bebas APK
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sosialisasi larangan pemasangan alat peraga kampanye telah diberikan oleh penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu, hal ini agar ke depanya tidak ditemukan lagi pelanggaran.
Kendati demikian masih saja ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar atau dipasang tidak sesuai tempatnya. Sehingga Bawaslu Kubu Raya terus melakukan penertiban, satu di antaranya di jalan protokol Arteri Supadio.
“Kami sudah dua kali melakukan penertiban khususnya di Arteri Supadio,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Abdul Sabtu (13/01/2024) pagi.
Abdul menjelaskan lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye yakni rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
“Jalan protokol juga dilarang, karena sebelumnya ada APK yang dipasang hingga ke median jalan,” jelasnya.
Abdul mencatat ada tiga jalan protokol yang tidak boleh di pasang alat peraga kampanye karna mengurangi keindahan jalan protokol yang harus bebas alat peraga kampanye, untuk di Kubu Raya sendiri yakni Jalan Arteri Supadio, Jalan Rasau Jaya dan Jalan Sungai Kakap.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





