Polisi Bekuk Kurir Sabu Dari Kalteng di ALBN Kalbar
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya.
Barang haram itu dibawa oleh SJ seorang pemuda asal Kalimantan Tengah di ALBN Kalbar Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, saat akan berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, SJ berangkat dari Kalimantan Tengah atas dasar arahan seseorang yang diakui SJ adalah SI yang berada di Kalimantan Tengah, dan selama di Kalbar dirinya melakukan komunikasi hanya via pesan singkat.
“ Pelaku utama yakni SI mengatur semuanya dari SJ berangkat, menginap sampai mengambil sabu di Pontianak Timur. Kami mencurigai hal ini kerap dilakukan oleh SI,” kata Kapolres Kubu Raya, Selasa (09/01/2024).
SJ mengaku tergiur upah besar yang dijanjikan oleh SI jika dirinya berhasil membawa sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah. Terlebih saat ini SJ tengah terlilit hutang dan dirinya juga butuh untuk keperluan menikah bersama sang pujaan hati.
“Kurir mendapat imbalan 10.000.000 jika berhasil membawa barang tersebut, namun baru dibayarkan 4000.000 oleh pelaku utama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






