SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap

HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap

 

Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

 

Suara Kalbar– Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sudah berlalu, namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menerima draft omnibus law RUU Cipta Kerja.

Itulah sebabnya, Fraksi PKS melayangkan surat kepada Badan Legislasi  DPR untuk meminta draft RUU yang telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

“Sampai dengan sekarang softcopy dan hardcopy
kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna
kemarin,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah  ketika menjadi pembicara dalam PKS Legislatif Corner (Jumat, 9 Oktober 2020).

Bahkan, sampai kemarin, anggota PKS belum
mendapatkannya. “Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu
belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan,” demikian
disampaikan PKS dalam Twitter resmi mereka, Sabtu (10/11/2020), yang
dikutip Suara.com

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf
draft sesungguhnya yang disetujui DPR (tujuh fraksi tanpa PKS dan
Demokrat) sangat penting untuk dibahas demi meminimalisir kesalahpahaman
dalam menafsirkan isinya. “PKS sudah menyampaikan secara tertulis untuk
minta mana sesungguhnya draf omnibus law UU Ciptaker yang sudah diketok
di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir
perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman,” demikian disampaikan dalam akun
media sosial Bukhori.

Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid juga
mengungkapkan kekecewaan kenapa draft sampai belum bisa diakses semua
anggota DPR, sementara pemerintah dalam menyikapi demonstrasi sejumlah
elemen masyarakat, menganggap sebagian dari mereka termakan hoaks
tentang isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

“Empat hari sesudah disahkannya RUU Cipta Kerja,
Fraksi PKS surati baleg DPR, minta naskah final agar dibagikan, ternyata
belum bisa diberikan. Padahal pemerintah sudah sosialisasi dan obral
tuduhan hoax, sementara naskah final dan resminya malah belum siap.”

Ledia menambahkan sebab utama Fraksi PKS menolak
RUU omnibus law karena beberapa alasan. Pertama, RUU yang diusulkan oleh
pemerintah itu seharusnya dilakukan public hearing kepada masyarakat
dengan meminta masukan kepada para ahli dan khalayak umum.

“Walaupun RUU ini diusulkan oleh Pemerintah,
seharusnya kedua belah pihak yakni Pemerintah dan DPR lebih banyak
meminta masukan kepada para pakar, ormas, civil society, para
profesional dan banyak lagi stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam
pembahasan RUU ini,” kata anggota Panja RUU omnibus law.

Dengan tidak melibatkan banyak stakeholder, kata
Ledia, permasalahan utamanya akan berdampak pada RUU yang menyangkut
lebih dari 79 UU dan 1.200 pasal.

 Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan