Kontroversi Reklame APK di Jalan Protokol Ketapang, Dari Larangan Hingga Izin
Ketapang (Suara Kalbar)- Polemik mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame di Jalan R Suprapto, Kabupaten Ketapang, mengalami perubahan setelah Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang dengan Pemerintah Daerah setempat.
Awalnya, KPU melarang pemasangan reklame APK di jalan tersebut sesuai dengan surat dari Pemda, namun kini pihak KPU memperbolehkannya.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menjelaskan bahwa setelah muncul polemik, pihaknya berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Kesbangpol.
Hasilnya, papan reklame di jalan protokol diizinkan karena merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 199 tahun 2023 dan Pasal 36 ayat 3 poin 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15.
“Sebelum menentukan titik APK itu kami harus bersurat ke Pemda. Setelah muncul polemik, kami meminta penegasan kembali ke Pemda, itu (papan reklame di jalan protokol) bagian dari yang diizinkan atau tidak, ternyata diizinkan, karena dikembalikan ke PKPU 15,” ucap Ahmad Shiddiq, Kamis (7/12/2023).
PKPU Nomor 15 menyatakan bahwa wilayah perseorangan, termasuk zona yang dikelola oleh swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut untuk dapat memasang APK.
Jika diizinkan, pemasangan APK dapat dilakukan. Jalan R. Suprapto termasuk zona terlarang untuk pemasangan APK, tetapi dengan izin, dapat dikecualikan.
Sementara itu, Bawaslu Ketapang juga mengaku tidak menemukan pelanggaran dari pemasangan APK berupa reklame di Jalan Protokol R. Suprapto. Meski jalan tersebut menjadi zona yang dilarang untuk di pasang APK.
“Untuk pemasangan APK di lokasi terlarang yang diatur dalam SK KPU Ketapang Nomor 199, sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Ketapang Moh Dofir.
Dofir menerangkan, Jalan R. Suprapto, Jalan Agus Salim, Jalan D.I Panjaitan dan Jalan S. Parman menjadi zona terlarang dalam memasang APK. Namun demikian sesuai PKPU 15 ada lokasi-lokasi yang dikecualikan dan tidak dapat dipersoalkan sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penyelanggara jasa perikanan atau swasta.
“Seperti APK yang dipasang di ruang privat seperti rumah pribadi, kantor partai politik dan papan reklame, billboard poster promosi iklan berbayar yang berlokasi di luar ruangan yang termasuk ke dalam kategori Out of Home (OOH) Advertising yang dikelola oleh badan usaha Penyelenggara Jasa periklanan atau swasta,” jelasnya.
Dofir menambahkan, pihaknya memberikan ruang kampanye yang seluas-luasnya kepada semua partai politik. Kendati demikian harus tetap wajib mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami Bawaslu ketapang dan KPU ketapang serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang selalu berkoordinasi dan Bawaslu dalam hal ini melakukan pengawasan baik pengawasan tahapan dan non tahapan serta memastikan bahwa tahapan kampanye berjalan sesuai aturan tentang penyelenggaran pemilu dan prosedur hukum lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Ketapang Andreas Hardi belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi yang diajukan kepadanya belum mendapatkan respon.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now