Dua Tersangka Korupsi Arwana, Kejari Kapuas Hulu Serahkan Kasus ke Pengadilan Pontianak
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses persidangan. Perkara ini melibatkan dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp350 juta akibat perbuatan kedua tersangka. Kedua tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada tanggal 18 September.
“Perkara tersebut kami sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(10/11/2023).
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut ada dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
“Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp350 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka S dan IS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Senin (18/9) pukul 17.29 WIB. Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah diperiksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli.
Dia menegaskan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan secara hukum, akan tetapi juga upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara menjadi keharusan.
“Kerugian negara harus dikembalikan oleh pelaku karena hal itu kewajiban dan bisa saja kami lakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor,” kata Lasido.
Di sisi hukum, kata dia, kedua tersangka itu dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






