Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sekadau dengan Eksekutif, Bahas Raperda Pencabutan Perda No.9 Tahun 2017
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau mengelar rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara urutan ganti penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara atau pejabat lainnya, Senin (30/10/2023).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua komisi III Paulus Subarno dan dihadiri anggota DPRD Muslimin, Herman A.Bakar dan Yohanes Ayub serta sejumlah pejabat dari dinas terkait di lingkungan Pemkab Sekadau di ruang rapat komisi III di komplek gedung DPRD Sekadau.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau Paulus Subarno mengatakan, ruang lingkup perda tersebut mencakup antara lain,memberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah dan penagihan dan pelaporan.
“Perda ini juga mengatur tentang tata cara tuntutan kerugian negara atau daerah atas uang, surat berharga atau barang milik daerah,” kata Subarno.
Selain itu, perda ini juga berlaku terhadap uang atau barang yang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





