PPI Kalbar Imbau Peserta Pemilu Ikuti Tahapan Kampanye
Singkawang (Suara Kalbar) – Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalimantan Barat Ruhermansyah mengatakan peserta Pemilu yang melaksanakan visi dan misi serta program diluar jadwal kampanye maka diduga melakukan kampanye.
“Terkait apakah melanggar Pemilu, namun itu bisa saja melanggar ketentuan Perda terkait tata cara pemasangan baliho atau reklame,” ujar Ruhermansyah.
Menurut kaca mata penggiat Pemilu, kata Ruhermansyah, diperbolehkan namanya partai politik peserta Pemilu melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.“Asal mengacu pada pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2022,” paparnya.
Jadi kalau mengikuti aturan, papar Ruhermansyah, maka tidak dituduh melakukan pelanggaran, lantaran kampanye dimulai pada 28 November.
“Jadi kalau sudah ditetapan di DCT, apakah boleh berkampanye sebaiknya tidak boleh berkampanye sampai masuknya tahapan kampanye,” paparnya.
Ruhermansyah mengatakan kampanye itu jia merujuk Pasal 1 angka 35 Nomor 7 Tahun 2017 maka peserta Pemilu menyampaikan visi dan misi program merupakan citra diri. “Apabila semua itu sudah dilakukan, maka patut diduga bahwa itu sudah memasuki kampanye,”jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






