Oplos Obat dengan Tepung Maizena, Eks Asisten Apoteker Dibekuk Polisi
Suara Kalbar – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
menangkap apoteker berinisial YS. Perempuan tersebut ditangkap terkait
kasus produksi dan peredaran obat serta jamu ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri
Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka YS ditangkap oleh Subdit I
Dittipidter Bareskrim Polri pada 20 Oktober 2020 lalu di Klaten, Jawa
Tengah.
“Modus operandinya yaitu YS membuat industri
rumahan tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah
sekolah jadi asisten apoteker. Kemudian dia meracik jamu atau obat
tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tentunya
tanpa izin edar,” kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Senin (16/11/2020).
Menurut Awi, berdasar hasil pemeriksaan
sementara, tersangka YS mengaku telah memproduksi obat-obatan dan jamu
ilegal tersebut sejak 2018.
Selama beroperasi, setidaknya dia telah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Tersangka setelah diinterogasi telah
melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omzet antara Rp
100 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Awi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1
Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan,
tersangka YS mencampur obat-obatan kimia yang diproduksinya dengan
tepung maizena.
Sedangkan jamu-jamu tradisional yang semestinya tanpa bahan kimia justru dicampur obat-obatan.
“Obat yang harusnya campurannya bahan kimia obat
namun hanya berbentuk tepung maizena. Ada jamu-jamu yang harusnya
tradisional ini malah diberikan obat-obat kimia seperti dexaminasol
maupun paracetamol,” ungkap Pipit.
Atas perbuatanya, tersangka YS dijerat dengan
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau
Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai Standar seperti yang dimaksud Pasal 8
ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman di atas
lima tahun penjara.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI






