“Stop Perkawinan Usia Anak” di Pontianak: Edukasi Perlindungan Anak pada Hari Anak Nasional 2023
Pontianak (Suara Kalbar)- Dalam rangka merayakan Hari Anak Nasional 2023, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Anak (DPPA) Provinsi Kalimantan Barat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspa) Kalimantan Barat, Forum Anak Kota Pontianak, serta Forum Anak Yuka bersama lembaga lain yang peduli terhadap perlindungan anak di Kota Pontianak menyelenggarakan Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Dalam keterangan yang diterima Suarakalbar.co.id, Senin (30/7/2023), Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya perkawinan usia anak, yang telah mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2019. Wahana Visi Indonesia menyatakan bahwa selain faktor ekonomi, kurangnya aktivitas positif dan minimnya pendidikan bagi anak juga berkontribusi pada tingginya angka perkawinan usia anak.
Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa pernikahan hanya boleh terjadi jika kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, berusia minimal 19 tahun. Lebih lanjut, UU No. 12 Tahun 2022 dengan tegas memasukkan Perkawinan Usia Anak dalam kategori Kekerasan Seksual.
Pasal 22 dan 26 ayat 1 dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menetapkan kewajiban bagi pemerintah, pemerintah daerah, orangtua, dan masyarakat dalam melindungi anak serta mencegah perkawinan usia anak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan reproduksi anak yang lebih rentan terhadap komplikasi saat hamil dan melahirkan, meningkatnya risiko kematian bayi yang lahir dari ibu usia di bawah 20 tahun, serta tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan usia anak dalam pernikahan.
Kampanye “STOP PERKAWINAN USIA ANAK,” yang berlangsung pada Minggu, 30 Juli 2023, diharapkan mampu memberikan edukasi yang lebih luas sehingga kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan tanggung jawab orangtua serta masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan anak-anak akan lebih terlindungi dan Indonesia dapat maju sebagai negara yang memberikan perhatian khusus terhadap masa depan generasi penerus bangsa. Anak Terlindungi, Indonesia Maju!
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






