Dishub Kubu Raya Sebut Harga Parkir Belum Naik
Kubu Raya (Suara Kalbar) -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya memastikan harga parkir hingga saat ini belum mengalami kenaikan. Hal tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 dan dan peraturan 9 nomor 16 tahun 2010, tarif parkir di Kubu Raya belum ada perubahan hingga saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya,Odang Prasetyo mengatakan dalam Perda dan Perbub tersebut, ditentukan tarif parkir untuk kendaraan roda 2 masih Rp 1000 sedangkan untuk roda 4 keatas sebesar Rp 3 Ribu.
“Hingga saat ini kami belum melakukan kenaikan parkir karna masih mengacu pada Perda dan Perbub,” kata Odang Prasetyo Selasa (11/07/2023) siang.
Terkait hal tersebut pihaknya meminta kepada juru parkir agar taat aturan. Sedangkan masyarakat diharapkan melapor apabila terdapat jukir nakal dengan tarif yang tidak sesuai. Terlebih sejauh ini memang banyak keluhan masyarakat akan tarif parkir yang dilakukan oknum jukir nakal menaikkan tarif secara sepihak.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk berani melapor agar jukir tersebut langsung kita berikan sanksi bahkan pencabutan ijin parkir,” tambahnya.
Sementara mengenai atribut, Odang memastikan atribut berupa rompi sudah diberikan namun masih banyak terdapat juru parkir yang enggan menggunakannya. Selain melakukan kordinasi dengan bupati soal tarif ini,bertahap pihaknya melakukan patroli dan edukasi pada juru parkir agar taat akan perda dan Perbub Kubu Raya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






