SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Berbagi Peran dalam ‘Bisnis’ TPPO, Polres Mempawah Bekuk Dua Pemuda di Anjongan

Berbagi Peran dalam ‘Bisnis’ TPPO, Polres Mempawah Bekuk Dua Pemuda di Anjongan

Tersangka FR dan SN yang berbagi peran dalam ‘bisnis’ TPPO atau eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur usai dibekuk Tim Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar di salah satu penginapan di Anjongan, Sabtu (10/6/2023) dinihari. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – Dalam aksi penggerebekan di salah satu penginapan di Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tim Satreskrim Polres Mempawah turut mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lainnya, Sabtu (10/6/2023) dinihari.

Kedua pelaku yang masih berusia muda ini adalah FR, warga Desa Sungai Limau, dan SN, warga Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Robin Talib mengungkapkan, selain mengamankan seorang warga Pontianak, pihaknya juga membekuk dua pemuda yang turut terlibat dalam TPPO dengan anak di bawah umur yang berbeda.

“Keduanya, yakni FR dan SN, berhasil kita amankan karena terbukti berbagi peran dalam TPPO atau eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur di salah satu penginapan di Anjongan, Sabtu dinihari tadi,” jelas Robin.

Dipaparkannya, dalam menjalankan bisnis mereka ini, FR berperan selaku mucikari atau ‘bapak ayam’.

Sementara SN punya tugas untuk membuka kamar menggunakan KTP-nya, yang nanti akan digunakan anak di bawah umur untuk menerima teman kencan.

Dari penggerebekan itu, FR dan SN, tak bisa mengelak lagi. Terlebih, polisi berhasil menemukan riwayat obrolan atau chat di HP masing-masing yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam TPPO.

“Dari keterangan FR dan SN, keduanya mengakui telah membawa seorang anak di bawah umur berinisial DN. Kedua tersangka dan korban berikut barang bukti 2 unit HP langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah,” tegas Iptu Robin Talib.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FR dan SN bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan