SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gubernur Kalbar: Inspektorat Harus Intervensi Serapan Anggaran dan Lebih Berani Tegur Kepala Daerah

Gubernur Kalbar: Inspektorat Harus Intervensi Serapan Anggaran dan Lebih Berani Tegur Kepala Daerah

Rakor Pengawasan Daerah

Pontianak (Suara Kalbar) – Salah satu tugas dari Inspektorat
salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintah daerah termasuk perumusan kebijakan tekhnis.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan sesuai UU Nomor 5
Tahun 2014 bahwa jabatan tinggi Pratama termasuk kepala dinas hanya bisa
menduduki jabatan selama lima tahun, setelah itu dievaluasi baru dipersilahkan
untuk diperpanjang.

“Inspektorat harus berani menegur seluruh kepala daerah
sehingga jika ada jabatan diatas lima tahun tanpa evaluasi maka harus menegur
kepala daerah tersebur. Kalau seorang pejabat menjalankan tugasnya lebih dari
lima tahun tanpa evaluasi maka segala kebijakan yang diambil batal demi hukum,”
ungkap Gubernur Kalbar usai menghadiri Rakorwasda di Aston, Kamis (26/11/2020).

Dijelaskan mantan Walikota Pontianak dua periode ini bahwa
jangan sampai seorang inspektorat tidak menjalankan tugasnya dengan benar
apalagi tidak mengetahui UU yang telah ditetapkan.

“Selain terhadap kebijakan jabatan lima tahun, Inspektorat
juga harus mengintervensi kepala daerah terkait serapan anggaran jika tidak
dijalankan dengan baik disebuah Kabupaten/Kota. Apalagi jika ada temuan yang
berulang, harusnya cepat koordinasi,” tegasnya.

Terkait stabilitas kinerja bekerja, Bang Midji juga
menargetkan nilai B untuk seluruh dinas atas system akuntabilitas kinerja
instansi Pemerintah  (SAKIP).

“Saya targetkan nilai B untuk Provinsi dan jika kerja tak
tentu rudu yang repot kita,” cetusnya.

Inspektorat ditambahkan Gubernur Kalbar merupakan jabatan
yang strategis sehingga dapat menjalankan tugasnya selevel dengan Sekda dan
dapat mempertanggungjawabkan kinerja bersama dengan kepala daerah mewujudkan
pemerintah yang baik.

 

Penulis : Pri

Komentar
Bagikan:

Iklan