SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Wujudkan Kota Halal Kuliner, Berikut Langkah Pemkab Mempawah Menjamin Keberlangsungan Dunia Usaha

Wujudkan Kota Halal Kuliner, Berikut Langkah Pemkab Mempawah Menjamin Keberlangsungan Dunia Usaha

Bupati Erlina dan Sekda Ismail foto bersama pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi halal usai Launching Mempawah Kota Halal Kuliner yang dirangkai Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Halal di Kantor Bupati Mempawah, Senin (5/6/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Diskominfo Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus mendorong terwujudnya Mempawah sebagai wilayah di Kalimantan Barat yang memiliki ekosistem halal kuliner bagi masyarakat.

Hal ini ditandai dengan Launching Mempawah Kota Halal Kuliner yang dirangkai Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Halal di Kabupaten Mempawah di Kantor Bupati Mempawah, Senin (5/6/2023).

Launching dilakukan Bupati Erlina dirangkai penyerahan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kalbar kepada sejumlah pelaku usaha.

Turut hadir Direktur LPPOM MUI Kalbar M.Agus Wibowo, Sekda Mempawah Ismail dan pimpinan OPD Pemkab Mempawah, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kalbar dan Mempawah.

Hadir juga perwakilan MUI Kabupaten Mempawah, Satgas Halal Kabupaten Mempawah, Pendamping Halal Kabupaten Mempawah, serta para pelaku UMKM di Kabupaten Mempawah.

Bupati Erlina mengatakan Pemkab Mempawah telah menerbitkan satu regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2023 tentang Fasilitasi Percepatan Sertifikasi Halal di Kabupaten Mempawah.

“Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan usaha mikro kecil, sehingga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah di Kabupaten Mempawah,” katanya.

Untuk itu, ia meminta usaha mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Mempawah harus mampu mengembangkan produknya untuk mendapatkan pasar yang luas, baik lokal,  nasional bahkan internasional.

“Apalagi dengan keberadaan Pelabuhan Internasional Terminal Kijing di Sungai Kunyit yang akan menjadi pintu masuk perdagangan nasional dan internasional,” jelasnya.

Percepatan sertifikasi halal ini, disebut Erlina, adalah tindak lanjut PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Halal, yang mewajibkan semua produk UMKM sudah bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024.

“Namun harus kita pahami sertifikat halal dengan Fatwa MUI dan mencantumkan label halal saat ini sudah menjadi kebutuhan, karena dunia usaha membutuhkan produk dengan legalitas usaha memadai,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Mempawah tidak ingin masyarakatnya hanya menjadi penonton, sehingga menjadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk fokus dan tidak menunda-nunda lagi program sertifikasi halal ini.

“Terima kasih atas kerjasama semua pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Kementerian Agama, LPPOM MUI Kalbar dan semua unsur yang telah bekerjasama dengan Pemkab Mempawah dalam program sertifikasi halal ini,” katanya.

Selanjutnya Erlina berpesan kepada para Pendamping Halal se-Kabupaten Mempawah agar memfasilitasi pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikat halal untuk seluruh produk mereka.

“Kepada pengusaha pemotongan sapi dan unggas, saya berharap secepatnya mensertifikatkan usahanya. Karena berdampak pada usaha kuliner berbahan baku daging dan unggas yang harus membeli hasil sembelihan bersertifikat halal,” ucapnya lagi.

Dan Erlina berharap dengan kerjasama berbagai pihak, upaya sertifikasi halal ini dapat secepatnya terlaksana dan menjadikan Mempawah sebagai satu-satunya kabupaten dan kota di Kalbar yang menetapkan mandatori kewajiban halal didalam kebijakan pemerintahnya.

“Dengan demikian, sudah selayaknya kita memberikan branding untuk menjadikan Mempawah sebagai Kota Halal Kuliner,” tutup Erlina.

 

Akselerasi Sertifikasi Halal

Sebelumnya Staf Ahli Bupati Mempawah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kurdiah menjelaskan regulasi ini lahir diawali dengan kewajiban penyusunan proyek perubahan pada Diklat Kepemimpinan Tk Il Angkatan 2 BPSDM Jawa Timur yang sedang diikutinya.

“Sedangkan untuk judul proyek perubahan ini adalah Sinergi Mewujudkan Mempawah Kota Halal Kuliner melalui Akselerasi Sertifikasi Halal,” katanya.

Kurdiah melanjutkan, Pemkab Mempawah berkepentingan untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan usaha masyarakatnya.

Oleh karena itu diperlukan suatu regulasi di daerah yang memberikan terobosan untuk mempercepat sertifikasi halal bagi semua produk UMK di Kabupaten Mempawah.

Dan terbitnya Perbup 23 Tahun 2023, disebut Kurdiah, telah membuka peluang untuk menjadi legalitas panduan mengefektifkan pelaksanaan progam sertifikasi halal ini.

Dikatakan Kurdiah, jika Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menjadikan halal sebagai mandatori dalam regulasi negaranya, maka Kabupaten Mempawah adalah satu satunya di Kalbar bahkan mungkin di Indonesia yang menjadikan halal sebagai mandatori dalam regulasi daerahnya.

“Oleh karena itu, dengan menyampaikan bahan pertimbangan kepada Bupati Mempawah, Alhamdulilah pada hari ini Bupati akan menetapkan ikon Kota Mempawah sebagai Kota Halal Kuliner,” katanya.

Adapun peserta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Halal meliputi semua perangkat daerah terkait pengampu program Sertifikasi Halal, yaitu dinas yang membidangi perindustrian, perdagangan, peternakan, pariwisata, koperasi UKM, kesehatan dan unsur Kementerian Agama.

Selain itu ada juga Pendamping Halal sebagai petugas yang akan mendampingi dan melayani proses permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha, serta pelaku UMK yang berkepentingan untuk mensertifikatkan produk usahanya.

Untuk fokus sosialisasi ini ditujukan kepada penyembelihan hewan dan unggas. Karena berperan penting sebagai hulu dari proses sertifikasi halal.

Terlebih rumah makan dan kafe-kafe, serta produk makanan lainnya, hanya dapat mensertifikatkan jasa usahanya jika membeli daging sapi dan unggas yang sudah mencantumkan label Halal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan