SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sosialisasi SPI, Irjen Harap Kemenkumham Dapat Petakan Risiko Korupsi

Sosialisasi SPI, Irjen Harap Kemenkumham Dapat Petakan Risiko Korupsi

Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2023.[HOKemenkumham Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar)– Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa, didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di ruang rapat Kakanwil, Rabu (17/05/2023).

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD

Tujuan SPI adalah untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani, mewakili Irjen dalam sambutannya mengatakan bahwa Reformasi birokrasi telah memasuki fase akhir dari rangkaian periode reformasi birokrasi 2010-2024, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 3 fase pelaksanaan mulai tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.

Pada fase akhir ini road map reformasi birokrasi membahas tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan. Melakukan beberapa upaya pencegahan korupsi dengan fokus prioritas Menegakkan sanksi/hukuman terkait pelanggaran perdagangan pengaruh berdasarkan kode etik dan/atau regulasi internal lainnya secara adil dan konsisten, Internalisasi larangan perdagangan pengaruh terhadap seluruh pegawai/ pimpinan di instansi disertai contoh dari pimpinan, “ ujar Yayah, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Kamis(18/5/2023).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan