Pekebun Kelapa di Malikian Mempawah Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan Santunan Rp 42 Juta
Mempawah (Suara Kalbar) – Ahli waris Mat Asim, seorang pekebun kelapa di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Pontianak.
Mat Asim diketahui merupakan peserta peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bukan penerima upah (BPU) sejak Desember 2022 lalu.
Secara simbolis penyerahan santunan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Mempawah Nurhayati kepada ahli waris yang juga istri Mat Asim, yakni Ratnawati di rumah duka Dusun Bambu RT 016 Desa Malikian, Minggu (14/5/2023).
Turut hadir, Ketua BPD Malikian Sudarso, Anggota BPD Iswan dan Ketua RT. 016 Zainuddin, beserta pihak keluarga dan masyarakat setempat.
Nurhayati, Agen Perisai Mempawah, menjelaskan almarhum Mat Asim terhitung baru empat bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bukan penerima upah (BPU) dengan iuran perbulan Rp 16.800.
Almarhum bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar Desember 2022 lalu. Namun belum melakukan pembayaran iuran sejak Februari dan Maret 2023. Dan pada 14 April 2023, yang bersangkutan meninggal dunia.
“Meski dua bulan belum melakukan pembayaran iuran, masa tenggang tunggakan adalah 90 hari. Nah, karena yang bersangkutan meninggal sebelum masa tenggang berakhir, maka manfaat jaminan sosial kematiannya tetap dibayarkan,” jelas Nurhayati yang juga Ketua Umum FOMEKA Mempawah ini.
Adapun santnuan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan kepada ahli waris Mat Asim adalah senilai Rp 42 juta.
“Semoga santunan yang diberikan bermanfaat bagi ahli waris. Terima kasih atas sambutan yang diberikan pihak pihak keluarga dan aparatur desa kepada kami selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Nurhayati.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





