Cemari Sungai, PT ASL di Sanggau akan Dikenakan Hukum Lingkungan
Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau Agus Sukanto mengatakan terkait bocornya limbah PT Agri Sentra Lestari (ASL) pada kolam nomor lima memang benar terjadi tapi tidak semata-mata kelalaian dari perusahaan tapi karena faktor alam dengan curah hujan yang tinggi.
“Berdasarkan rekomendasi pada saat kami mengunjungi tempat tersebut pada Kamis (04/05/2023), ada dari Polda, Polres, LH Propinsi dan LH Kabupaten untuk semua aktifitas di PT ASL tersebut di stop dulu sampai uji sample air yang dikirim ke Lab telah ada hasil Labnya ,”ungap Agus, Senin (8/5/2023).
“Untuk tanggul yang jebol telah diperbaiki dan perusahaan stop produksi, sampai hari inipun masih stop, karyawan semua libur dan mesin mati . jadi teknisnya kalau nanti uji Labnya aman barulah perusahaan itu operasional kembali,”sambung Kadis LH Sanggau.
Terkait dengan dampak sosial, lanjut Agus Sukanto, saat ini Forkopimcam bersama-sama dengan perusahaan mengatasi gejolak sosial ini dengan peran serta aktif perusahaan dengan masyarakat, jadi Forkopimcam ini yang menjembatani perusahaan dan masyarakat.
“Terkait dengan tuntutan, Perusahaan itu sebenarnya sudah oke, namun masih menunggu tingkat rasionalnya.Menurut persi mereka (perusahaan) dalam mengatasi air bersih masyarakat yang terdampak sudah dibagikan air galon dan sembako,”terang Agus.
Namun disadari juga oleh perusahaan mungkin ada masyarakat yang terdampak belum mendapatkan bantuan tersebut maka dari itulah dilibatkan Forkopimcam bersama perusahaan untuk mendata terus masyarakat yang terdampak
“Terkait juga dengan ikan mati dan kerugian lainnya, nanti perusahaan juga akan bernego soal harga pergantiannya atau ganti ruginya,”ucap Kadis LH Agus Sukanto.
Dari pertemuan antara Pihak Polda, Polres, LH Provinsi dan LH Kabupaten dengan perusahaan
bahwa akan ditangani secara hukum lingkungan berdasarkan UU Cipta Kerja tentang Lingkungan Hidup.
“Artinya dengan hukum lingkungan itu maka tidak dikedepankan hukum pidana dan pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi serta diwajibkan membayar ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak harus dilaksanakan,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





