Penyerapan Anggaran Pinjaman Daerah, Komisi II DPRD Sekadau Rapat Bersama Mitra Kerja
Sekadau (Suara Kalbar) – Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat kerja Komisi bersama Mitra kerja berkaitan dengan Penyerapan Anggaran Pinjaman Daerah Kabupaten Sekadau pada APBD tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Komisi DPRD pada Rabu (25/1/2023).
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, Komisi II saat ini menggelar rapat komisi berkaitan dengan Penyerapan Anggaran Pinjaman Daerah Kabupaten Sekadau.
“Tentunya disini kami menjalankan tugas dan fungsi kemitraan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena pekerjaan fisik untuk pinjaman daerah ada di Dinas PUPR,” kata Bambang kepada awak media.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas PUPR, rata-rata sudah diatas 80 persen dan ada satu pekerjaan yang menyisakan yang mana baru setengah progresnya yaitu pekerjaan di Landau Kodah yaitu pengaspalan jalan yang mana hal itu baru 45 persen progres yang kami terima dari berkas yang di sampaikan dinas terkait.
“Kontrak sebetulnya sudah berakhir pada 31 Desember yang lalu dan saat ini pihak pelaksana sedang melaksanakan perpanjangan waktu yaitu 50 hari sampai dengan 18 Februari 2023. Untuk itu kami minta komitmen Dinas untuk menyelesaikan pekerjaan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika saat perpanjangan waktu tidak juga selesai, maka peraturan mengenai mekanisme denda akan di berlakukan semua,” tutup Bambang.
Senada diungkapkan anggota komisi ll DPRD Sekadau, Liri Muri. Pihaknya di Komisi II tentunya tetap melakukan fungsi pengawasan, dalam hal ini komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menyikapi tentang perkembangan anggaran yang sudah di setujui bersama untuk membangun masyarakat Kabupaten Sekadau.
“Ada beberapa penjelasan mitra kerja kami yang mendapat kendala. Namun, pada umumnya pekerjaan tersebut rata-rata sudah baik dalam hal melaksanakan kebijakan untuk membangun infrastruktur jalan,” kata Liri Muri.
Lanjut Liri, meski ada progres yang memang belum 100 persen, tetapi karena ada celah aturan untuk melanjutkan kembali pekerjaan itu, maka dari itu kami sepakati, karena hal itu untuk masyarakat mengingat dana tersebut lumayan besar dan itu juga merupakan pinjaman dari pihak ketiga yaitu Bank Kalbar.
“Untuk itu, kami menyetujui hal tersebut dalam konteks Pembangunan tersebut harus maksimal. Kami minta kepada pihak kontraktor pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan sisa waktu yang sudah ditentukan oleh tim tehnis atau Dinas Penggunaan Anggaran,” pungkas Liri.





