Terjadi Keributan, Seorang Pria Diamankan Lantaran Membawa Senpi Rakitan di Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- BS (57), seorang pria diamankan pihak kepolisian lantaran kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di saat terjadi kerumunan yang membuat resah masyarakat sekitar di Jalan Senin RT 05 RW 02 Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Terungkapnya kepemilikan senpi rakitan lantaran sempat terjadi keributan yang membuat resah, akhirnya pihak kepolisian mendapatkan laporan untuk ditindaklanjuti.
“Petugas kami melakukan pengecekan dan warga menyaksikan. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan senpi di dalam mobil pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian didampingi Kasi Humas Polres Singkawang AKP Mauluddin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (7/2/2023) sore.
Dia menjelaskan diduga pemilik senpi rakitan dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




