SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Wali Kota Singkawang Tak Berikan Rekomendasi Perayaan Tahun Baru

Wali Kota Singkawang Tak Berikan Rekomendasi Perayaan Tahun Baru

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat konferensi pers menjelang Natal dan Tahun Baru di Telematics Control Management Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (29/12/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)-  Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menegaskan pihak Pemerintah Kota Singkawang tidak memberikan rekomendasi kesehatan untuk semua kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021.

“Pemkot Singkawang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kesehatan untuk semua kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021dan memberikan batasan waktu operasional sampai dengan 23.00 WIB, “ ujar Tjhai Chui Mie saat konferensi pers jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Telematics Control Management (TCM) Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (22/12/2020).

Dia meminta kepada penyedia jasa  baik rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi dan lain-lain, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju  normal  baru bidang perdagangan dan jasa di Kota Singkawang.

Pihaknya mengimbau kepada para pengunjung atau wisatawan  yang ingin berlibur di Kota Singkawang  agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang akan melaukan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu terdiri dari Satpol PP dan unsur TNI Polri,” jelasnya.

Dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang dengan tetap mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas sehari-hari yaitu dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir  atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker dan tetap menjaga jarak.

“Kepada para pengunjung atau wisatawan  yang ingin berlibur di Kota Singkawang  agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu terdiri dari Satpol PP dan unsur TNI-Polri.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang mari tetap mendisiplinkan diri menerapkan protikol kesehatan  di setiap aktivitas sehari-hari  yaitu dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker dan tetap menjaga jarak,” jelasnya.

Kegiatan konferensi pers dihadiri Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto, Dandim 1202 Singkawang, Letkol Inf Condro Edi Wibowo, Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.

Penulis : Tim Liputan

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play