602 WBP di Kalbar Terima Remisi Khusus Natal 2022
Pontianak (Suara Kalbar) – Sebanyak 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Yang beragama Kriten dan Katolik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, mendapatkan pengurangan masa pidana berupa remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada didalam Lapas/Rutan. Penyerahan remisi terstersebut kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya ini dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/12/2022).
“Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Suarakalbar.co.id
Pria berpesan kepada WBP untuk selalu mengikuti pembinaan yang ada didalam Lapas/Rutan, karena salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan dan mengikuti program dengan baik.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menjelaskan 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan dan 6 Anak Didik Pemasyarakatan ( Andikpas ).
“Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak 122 WBP, dan Rutan Kelas IIB Landak 108 WBP. sedangkan untuk kasusnya pidana umum 372WBP, Narkoba 172 WBP, Korupsi 19 WBP, Mata Uang 1 WBP dan pembalakan liar 1 WBP,” ujar Ika.
Untuk besarnya remisi yang didapat mulai dari 15 hari (137 WBP), 1 Bulan (396 WBP), 1 bulan 15 hari (41 WBP), hingga pengurangan 2 bulan (16 WBP).
Syarat mendapatkan remisi WBP harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
“Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan, ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas semua tidak melanggar ketentuan, sehingga setiap hari raya atau hari kemerdekaan 17 Agustus mereka mendapatkan remisi,” ujarnya.
Sebagai informasi jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar per 23 Desember 2022 sebanyak 6.372 orang, dengan jumlah Narapidana 4.887 orang, dan tahanan 1.485 orang, sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/ rutan di Kalimantan Barat hanya berjumlah 2.618 orang. Melebihi kapasitas sebesar 143 persen dari standar yang ada.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





