Sengketa Lahan, Komisi B DPRD Landak Gelar RDP bersama Petani Plasma dan PT PP
Landak (Suara Kalbar) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi tentang sengketa lahan plasma antara PT. Pratama Prosentindo dan anggota plasma di Aula DPRD Landak, Selasa (20/12/2022).
Rapat Komisi B dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis, didampingi Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Anggota Komisi B DPRD Landak Muhidin dan Yohanes Desianto.
Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Camat Ngabang , Kepala Desa Amang, Pimpinan PT. Pratama Prosentindo beserta staf, tokoh masyarakat, Daeng Mujit Pemilih Lahan, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis menyampaikan agenda rapat hari ini adalah menindaklanjuti aspirasi tentang sengketa lahan plasma antara PT. Pratama Prosentindo dan anggota plasma.
“Agenda rapat kita hari ini adalah menindaklanjuti aspirasi tentang sengketa lahan plasma antara PT. Pratama Prosentindo dan anggota plasma,”ujar Ketua Komisi B DPRD Landak, Evi Yuvenalis.
Evi Yuvenalis mengatakan kesimpulan rapat hari ini masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara internal terlebih dahulu antara pihak yang bermasalah soal lahan.
“Setelah selesai antara pihak baru naik ke perusahaan untuk segera diproses siapa yang berhak menerima hak plasma,”ujar Evi Yuvenalis. Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






