Kisruh Harga Ganti-Rugi lahan Jembatan Kapuas III di Wajok Hilir Rp 10 Ribu Per Meter, Sutarmidji: Itu Merampot!
![]() |
Basic Design Rencana Pembangunan Jembatan Kapuas III dan Pontianak Outer Ring Road (PORR).SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar)- Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji akhirnya angkat bicara terkait kisruh pembebasan lahan ganti rugi milik warga desa Wajok Hilir,Kecamatan Jongkat,Kabupaten Mempawah.
Sutarmidji mengaku kaget setelah mendengar informasi adanya nilai ganti rugi lahan milik warga di kawasan itu diduga hanya dinilai Rp 10 ribu Per Meter oleh tim appraisal.
Hal ini pula membuatnya berang, karena tak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh tim tentang ganti rugi lahan warga ke pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi kalau ade yang bilang 10 ribu atau 11 ribu itu merampot namenye,”katanya, Rabu (30/12/2020).
Harga yang dilaporkan kepada pemerintah,lanjut Sutarmidji, tak sesuai dengan yang disampaikan kepada pemilik lahan di desa Wajok Hilir. Sutarmidji menerima laporan ganti rugi itu berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per meter pada lahan tersebut.
“Itu gak mungkin, appraisal sudah menyampaikan ke saya, bahkan saye kaget juga masa satu meter Rp 10 ribu siapa urusannya kayak gitu itu, yang disampaikan ke saya itu antara Rp 650 ribu. Jadi appraisal seperti ini kayaknya tidak bisa dipakai, saya juga kaget, kemaren lapor ke kita harga 300 hingga 650 ribu,”jelasnya.
“Pulau kemme itu tidak boleh diganti dulu itu,kegiatannya asset pemerintah termasuklah pulau panjang, tapi kalau tanah masyarakat ada yang 380 meter ade rumah ganti ruginye tu kurang lebih 1 miliyar, kalau cuma 10 ribu kan baru 38 juta itukan tidak mungkin,”sambungnya lagi.
Orang nomor satu di Kalbar ini meminta agar tim atau pihak manapun yang terlibat dalam pembebasan lahan milik warga kawasan desa Wajok Hilir itu agar mengedepankan profesionalisme dalam mengambil keputusan.
“Kalau pun ini appraisal, appraisal lain kali harus profesional. Jangan suruh yang kayak gini ni dilapangan ini kan jadi masalah, jangan buat gadoh itu urosan pemerintah,”tegasnya.
Bang Midji sapaan akrab gubernur Kalbar ini memastikan bahwa harga yang gelontorkan kepada warga tidak seperti itu. Namun harga tersebut justru melalui mekanisme yang berdasarkan harga dari zonasi PBB hingga penetapan harga yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
“Saya pastikan tidak seperti itu, harganya kita berdasarkan dari zonasi PBB, PBB nye jak lebih dari 10 ribu, anak-anak yang diturunkan appraisal itu tak tahan, mungkin yang ditanya nye NJOP lalu dia bicara terminal jual, NJOP biasenye 10 kali atau 20 kali dari nilai pasar, tetapi jika nanti ada zonasi harga tanah nanti dari BPN itu gak repot-repot lagi, jadi itu harga itu yang ditetapkan BPN itu yang kita ganti,”tutupnya.
Penulis : Dik
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now