SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Penjual Ayam di Pinyuh Tewas Ditusuk, Bapak dan Anak Ini Bakal Jadi Tersangka

Penjual Ayam di Pinyuh Tewas Ditusuk, Bapak dan Anak Ini Bakal Jadi Tersangka

Pelaku penusukan berinisial MR yang merupakan anak di bawah umur (kiri) dan ayahnya, JO, yang diyakini akan dijadikan tersangka atas kasus penusukan terhadap pedagang ayam hingga meninggal dunia di Sungai Pinyuh, Rabu (30/12/2020). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar)-Polisi diyakini akan menetapkan MR, anak
di bawah umur berusia 16 tahun, dan ayahnya JO, sebagai tersangka atas kasus
penusukan yang menewaskan penjual ayam di Jalan Pancasila, Gang Sempit, Sungai
Pinyuh, Rabu (30/12/2020) siang.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat
Reskrim AKP Muhammad Rezky Rizal, kepada awak media di Mapolres Mempawah, Rabu
petang tadi, menegaskan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap MR dan JO masih
berlangsung.

Rezky Rizal juga menceritakan, kejadian bermula ketika anak
korban (Joni) dengan adiknya pelaku, sebelumnya terlibat perkelahian. Mereka
ini sesungguhnya hidup bertetangga. Kemudian, dengan perkelahian itu, anaknya mengadu
kepada korban.

Setelah mengadu, korban (Joni) memukul adiknya pelaku.
Spontan, seakan saling berangkai, pelaku terlibat melakukan perdebatan dengan korban.

“Usai perdebatan, akhirnya terjadi perkelahian antara pelaku
dan korban. Melihat kejadian itu, ayah pelaku berinisial JO mendatangi tempat kejadian
Perkara TKP. Perkelahian berlanjut antara korban (Joni) dengan JO,” jelas Kasat
Reskrim lagi.

Saat perkelahian masih berlangsung, MR yang masih anak di
bawah umur ini, pulang ke rumah mengambil pisau. Senjata tajam itu diselipkan di
bagian belakang agar tak terlihat orang lain.

Begitu di dekat TKP, posisi pisau dipindahkan ke bagian depan.
Sesampainya di sana, MR yang melihat ayahnya masih bergumul dengan Joni, seketika
menusukkan pisau ke dada kiri korban.

“Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya
sekitar 5cm, sehingga saat itu dilarikan Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh, ia
tak tertolong lagi,” ungkap Resky lagi.

Ditanya soal hasil penyelidikan, ia menegaskan, tidak
menutup kemungkinan ada dua tersangka dalam kasus ini. Yakni pelaku penusukan
berinsial MR dan ayahnya JO.

“Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman
7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan
ancaman 20 tahun penjara,” bebernya.

Sementara untuk MR yang diduga di bawah umur, dikatakan akan
dilakukan pendalaman dan pengecekan dari Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.

“Jadi kalau memang MR benar di bawah umur, tentu pasal yang
disangkakan juga akan berbeda,” pungkas dia.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan