SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pj Bupati Landak Sebut Stunting jadi Permasalahan Kesehatan Perlu Penanganan Serius

Pj Bupati Landak Sebut Stunting jadi Permasalahan Kesehatan Perlu Penanganan Serius

Pj Bupati Landak, Samuel

Landak (Suara Kalbar) – Penjabat Bupati Landak, Samuel menyampaikan stunting menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius, sehingga butuh penanganan. Gizi anak balita masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius sehingga perlu penanganan, salah satunya adalah masalah stunting (pendek).

“Terkait penurunan angka stunting tingkat nasional, tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten. Telah terjadi penurunan angka stunting balita di Indonesia (24,4%), di Kalimantan Barat (29,8%) dan sementara di Kabupaten Landak (27,8%),” kata Samuel saat membuka Aksi 7 Pengukuran Publikasi Stunting Hasil Surveilans Gizi Melalui E-PPGBM Tingkat Kabupaten Landak, Kamis (8/12/2022).

Samuel menuturkan pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah untuk memperoleh prevalensi stunting terkini dan hasil pengukuran serta publikasi tersebut digunakan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penurunan stunting.

“Pengukuran dan publikasi stunting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan desa. Hasil pengukuran tinggi badan anak balita serta publikasi angka stunting digunakan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam gerakan pencegahan dan penurunan stunting,” ungkap Samuel.

Samuel mengingatkan waktu ideal pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali, namun juga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014.

“Idealnya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita di posyandu dilakukan rutin setiap satu bulan sekali oleh tenaga kesehatan dibantu oleh kader posyandu dan KPM. Namun untuk pengukuran panjang badan bayi dan baduta (0-23 bulan) atau tinggi badan balita (24-59 bulan) dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali sesuai ketentuan yang tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014,” tutup Samuel.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan