Kakek di Kalteng Rudapaksa Cucu Kandung Sendiri: Sudah Dilakukan Berkali-kali
Kalteng (Suara Kalbar) – Seorang kakek berinisial AR warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng terpaksa harus mendekam di sel jeruji tahanan. Pasalnya, ia nekat merudapaksa anak dibawah umur yang tak lain cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kanit PPA mengatakan hasil penyidikan polisi terungkap perbuatan bejat tersangka telah dilakukan berkali-kali.
“Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dilakukan sejak bulan Juli 2022 hingga 28 November 2022,” katanya dilansir dari Metrokalimantan –Jaringan Suarakalbar.co.id, Kamis (8/12/2022).
Kakek berusia 65 tahun itu, lanjut Oori, terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kemudian pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Kendati telah berumur di sisi lain, AR harus menerima konsekuensi dari perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, kini Iapun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




