Diungkap Satreskrim Polres Sekadau, Pemilik Motor RX King yang Dicuri Ungkapkan Apresiasi
Sekadau (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (26/11/2022).
Hebatnya, tidak saja mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua pelaku curanmor berinisial IR dan MG, tidak sampai 24 jam.
Atas pengungkapan kasus curanmor yang terbilang cepat itu, Abang Mian, sang pemilik motor RX King KB 2452 HB, langsung memberikan apresiasi kepada Polres Sekadau.
Abang Mian, warga Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Aya Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, dengan wajah penuh syukur mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sekadau dan Satreskrim Polres Sekadau.
“Tidak sampai 24 jam sejak laporan kehilangan saya sampaikan, sepeda motor RX King KB 2452 HB milik saya berhasil ditemukan Tim Satreskrim Polres Sekadau,” ujarnya lugas.
Menurut dia, selain motor miliknya ditemukan, kedua pelaku juga berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Sekadau.
Abang Mian selanjutnya merasa bangga atas kecepatan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya dan sekaligus mengungkap tindak curanmor tersebut.
“Harapan kami, Polri tetap dekat di hati. Terus tunjukkan kinerja Polri yang presisi. Jaya selalu Polri!” ujarnya yang datang ke Mapolres Sekadau didampingi orangtuanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





