Kini Indonesia Punya 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan Tito Karnavian Atas Nama Presiden RI
Suara Kalbar – Tiga provinsi baru yang berada di wilayah Papua diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kini Indonesia punya tiga provinsi baru.
Adapun tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Hal itu dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Tito Karnavian juga turut melantik terhadap tiga kepala daerah bagi provinsi tersebut.
“Saya Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022, provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022, dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022,” kata Tito dikutip dari Saura.com.
Proses peresmian dari tiga provinsi baru itu kemudian dilanjutkan dengan pemukulan tifa oleh Tito dan dilanjutkan penandatangan prasasti.
Kemudian pelantikan bagi tiga kepala daerah provinsi baru itu pun resmi disematkan, dengan mengucapkan sumpah janji jabatan.
Tito melantik Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Apolo Safanpo menjadi Pj Gubernur Papua Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Kepala Dinas Sosial Kependudukan serta Catatan Sipil Papua, Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Sebelumnya juga DPR RI sudah mengesahkan tiga rancangan undang-undang, soal daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Dalam hal itu ada tiga RUU yang turut disahkan untuk menjadi undag-undang seperti RUU tenang pembentukan Papua Selatan, kemudian ada RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
Doli turut menyampaikan soal alasan kenapa tiga RUU DOB Papua tiu harus segara disahkan. Pnegesahan sendiri dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022.
Alasan pertama terkait dengan angagran. Pada tanggal tersebut menurutnya adalah tenggat waktuterakhir soal pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
“Kementerian keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30, mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini membutuhkan anggaran,” ungkap Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6) lalu.
Untuk alasan kedua yakni konsekuensi soal posisi dari lembaga tertinggi negara seperti DPR, DPD dan DPRD Provinsi, seiring dnegan adanya tiga provinsi baru.
“Tapi yang jelas dalam undang-undang yang sekarang itu, kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa, setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya,” terang Doli.
Terkini usai diresmikan oleh Mendagri atas nama Presiden RI tiga provinsi baru kini bertambah yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now