Siapkan 5 Psikolog untuk Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182, Sutarmidji: Berikan Pelayanan Terbaik
![]() |
| Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau Posko Kecelakaan Sriwijaya SJ-182 di Bandara Supadio. SUARA KALBAR/Foto:Adpim Pemprov Kalbar |
Pontianak (Suara Kalbar) – Peninjauan posko kecelakaan pesawat Sriwijaya Air di Bandara Supadio Kalimantan Barat dilakukan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Iapun mengaku selain pihak Kepolisian yang bertugas menjaga posko terkait pendataan 40 keluarga korban, Pemprov Kalbar menyiapkan 5 orang psikolog yang ada di posko kecelakaan pesawat Sriwijaya tersebut.
“Saya sempat ngobrol dengan beberapa penumpang, dari sisi data keluarga korban agar mereka dapat terus berkoordinasi dan diberikan pelayanan ternyaman untuk keluarga korban termasuk dengan adanya psikolog sebanyak lima orang termasuk anggota Kepolisian,” ungkap Sutarmidji usai menemui beberapa keluarga korban di Bandara Supadio, Minggu (10/1/2021).
Ia menjelaskan jika saat ini seluruh pihak agar dapat mengikuti proses termasuk seluruh keluarga korban karena ditegaskannya Pemprov Kalbar akan membantu sebatas kewenangan dan koordinasi terus dilakukan dengan pihak Kepolisian terkait pengangkutan hingga ke rumah.
“Seperti mereka yang di Kabupaten Ketapang kemudian Sambas kita akan antar sampai kerumahnya. Mereka sangat berduka saya tanya keluarganya berapa orang tadi,” jelasnya.
Bang Midji kembali menegaskan jika ada jenazah yang datang pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkab setempat.
“Insha Allah diantar sampai tempat tinggal jika ditemukan dan terus ikuti perkembangan sambil menunggu rilis dari Basarnas, karena mereka yang berwenang,” tuturnya.
Ditambahkannya sekitar 40 orang korban Sriwijaya SJ-182 tersebut hampir semua warga Kalbar dengan keluarga yang telah terdata agar dapat mengidentifikasi hasil temuan dari tim Basarnas.
“Hari ini tuntas sekitar 40 keluarga sudah menghadiri posko dengan data seperti alamat nama lengkap dan semoga segera mendapat titik terang dan SOP sudah dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Pri






