Pemkab Sanggau Lakukan Penandatanganan Komitmen bersama Perusahaan Perkebunan
Sanggau (Suara Kalbar) –Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Perusahaan perkebunan melakukan penandatanganan komitmen bersama yang bertujuan untuk membangun sistem rantai pasok komiditi kelapa sawit berkelanjutan menuju pekebun bermartabat di ruang musyawarah lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Kamis (8/9/2022).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementrian Pertanian RI, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Forkopimda Sanggau, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Pimpinan perusahaan perkebunan (pabrik kelapa sawit dan crumb ruber) serta undangan lainnya.
Paolus Hadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi kabupaten sanggau menjadi daerah yang ‘maju dan terdepan’, dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Dimana sub sektor perkebunan menjadi pilar utamanya. dengan luas tanaman perkebunan 423.871 hektar, sistem pengelolaan perkebunan yang dikelompokkan pada 2 kelompok besar, yaitu pengelolaan perkebunan oleh korporasi terutama perusahaanbkelapa sawit dengan 43 perusahaan dan pengelolaan perkebunan oleh masyarakat untuk tanaman kelapa sawit, karet, lada, kakao dan kopi,”katanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau ini mengatakan tantangan terbesar yang dihadapi pembagunan perkebunan di Kabupaten Sanggau adalah masalah produktivitas yang masih rendah. Disamping itu isu global yang sangat berpengaruh adalah isu kelestarian lingkungan.
“Dimana kita harus memastikan keberlanjutan pembagunaan perkebunan tidak akan berdampak pada kerusakan lingkungan. untuk menjawab hal tersebut pemerintah kabupaten sanggau telah berbuat secara kongkrit dengan melakukan langkah moratorium perizinan terbaru (sejak 2016) dan mengevaluasi perusahaan perkebunan berupa revisi legalitas IUP serta memastikan perbaikan tata kelola perkebunan dengan branding,” katanya.
Dalam rangka mencapai perkebunan bermartabat, jelas Paolus Hadi, yaitu dengan fokus pada perbaikan data untuk urusan perencanaan, penanganan tanaman yang tidak produktif, perbaikan tata kelola budidaya juga menyusun peraturan bupati tentang rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
“Kabupaten sanggau telah menetapkan sektor perkebunan dengan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditi unggulan perkebunan dengan sub sektor tanaman perkebunan dengan komoditi kelapa sawit menjadi sektor dengan kontribusi terbesar juga penyerapan tenaga kerja, serta berperan membuka akses pada sebagian wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi,” kata Paolus.
Adapun point kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu pabrik kelapa sawit berkomitmen, pertama memfasiltasi pembentukan dan pemenuhan aspek legalitas kelembagaan bagi pekebun sawit swadaya.
Kedua, melakukan kemitraan usaha perkebunan dengan kelembagaan pekebun sawit swadaya dalam hal pengolahan dan pemasaran TBS serta peningkatan tata kelola perkebunan dengan menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan. Ketiga, melakukan pendampingan kepada lembaga pekebun sawit swadaya mitra dalam pemenuhan sertifikasi ISPO dan RSPO.
Kempat, melaporkan capaian hasil kemitraan usaha perkebunan dengan kelembagaan pekebun sawit swadaya setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang diwakili Dinas yang membidangi perkebunan. Lima, pembelian TBS pekebun plasma dan pekebun sawit swadaya mitra mengikuti ketetapan harga TBS oleh tim penetapan harga pembelian TBS Propinsi Kalimantan Barat sesuai kwalitas TBS berdasarkan aturan yang berlaku dan diikat dengan perjanjian kerjasama (SPK).
Keenam, PKS melakukan pembelian TBS secara langsung kepada kelembagaan pekebun sawit swadaya mitra dan tidak dibenarkan membeli TBS di luar kemitraan. Ketujuh, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan pekebun sawit swadaya dan anggota pekebun yang sudah bermitra.
Kedelapan, PKS (apiliasi/non apiliasi) yang melakukan pembelian dengan pemegang izin usaha perkebunan (IUP) yang belum mendirikan pabrik pengolahan dan atau IUP-B (budidaya) wajib memiliki kontrak yang memenuhi aspek legalitas untuk menjamin keberlangsungan dan kemamputelusuran sumber bahan baku TBS.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen, pertama, Bupati berwenang mengawasi dan mengevaluasi operasional PKS secara periodik dan insidental, terutama dalam pemenuhan bahan baku TBS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bupati Sanggau juga berwenang memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku kepada perusahaan perkebunan dan PKS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pemenuhan bahan baku TBS dan pembelian TBS pekebun sawit swadaya melalui kemitraan. Kedua, mendata kelembagaan pekebun sawit swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan PKS baik yang telah memiliki aspek legalitas maupun yang sedang dalam proses pembentukan.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan pembentukan kelembagaan, mendukung proses legalitas lahan (SHM) dan usaha (STD-B) serta skema kemitraan bagi pekebun sawit swadaya di Kabupaten Sanggau. Keempat, memfasilitasi dan memitrakan kelembagaan pekebun sawit swadaya dengan PKS yang pelaksanaannya diwakili Dinas yang membidangi Perkebunan. Kelima, memfasilitasi proses percepatan sertifikasi ISPO dan RSPO bagi pekebun sawit swadaya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






