SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional 6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Enam perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan atau “obstruction of justice” kasus pembunuhan Brigadir J.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Dedi mengungkapkan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana “obstruction of justice” sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto (CP) terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” kata Dedi.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan