SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Dikira Mainan, Uang Baru Ditolak Saat Transaksi di SPBU

Dikira Mainan, Uang Baru Ditolak Saat Transaksi di SPBU

Gambar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Viral video seorang pria (dideteksi dari suaranya) ditolak pembayarannya di sebuah SPBU.

Pria tersebut membayar dengan uang Rp50 ribu baru. Pegawai SPBU menolaknya, karena dia merasa tidak sama dengan uang yang biasa beredar.

Sambil menunjukkan uang baru Rp50 ribu miliknya, pria dalam video menceritakan kekecewaannya.

Curhatan pria tersebut berhasil diketahui dari unggahan video di akun TikTok @sis130417gmail.com.

Kejadian hari Sabtu jam 13.45 tadi di Pertamina jalan pagar alam Kedaton, Bandar Lampung,” tulis caption akun tersebut dikutip pada Minggu (21/8/2022). Dalam video tersebut tampak seorang pria yang sedang memegang pecahan uang Rp50.000 sambil menyampaikan keluhannya setelah mengisi bensin di SPBU Pertamina.

“Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia khususnya,” kata pria itu.Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru, ini tidak berlaku di Pertamina,” sambungnya sambil memperlihatkan pecahan uang Rp 50.000 baru tahun emisi 2022.

Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini. Karena kan saya membeli minyak memakai uang ini di salah satu POM bensin dikatakan uang ini tidak diterima,” pungkasnya.

Video itupun ditanggapi beragam oleh warganet yang membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

“Maklumin aja petugasnya belum tahu. Kan di SPBU ngga boleh main hp,” tutur akun @odie**.

Petugasnya kudet, harusnya langsung ketemu manajernya,” kata akun @rsyah**.

“Harus gencar nih sosialisasinya,” imbuh akun @hanum**.

“Mungkin dia fokus lihat berita Sambo,” celetuk akun @mass**.

“Kalau nggak laku, kasih saya aja om,” timpal akun @budihari**.

Sebagai informasi, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan pecahan uang kertas baru sebanyak 7 pecahan uang Rupiah.

Peluncuran uang kertas baru dilakukan tepat sehari setelah HUT Kemerdekaan RI, Kamis, 18 Agustus 2022.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan