SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polsek Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Motor di Jalan Sutan Syahrir Sanggau

Polsek Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Motor di Jalan Sutan Syahrir Sanggau

Kapolsek Kapuas Polres Sanggau Iptu Hery Triyana saat melakukan press realese penangkapan pelaku pencurian di Mapolsek Kapuas.

Sanggau (Suara Kalbar) – Petugas Polsek Kapuas mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sutan Syahrir, Gang Bhineka, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Kamis (18/8/2022).

Kapolsek Kapuas Iptu Hery Triyana mengatakan terjadinya tindakan pencurian di wilayah tersebut dan dalam waktu 1 kali 24 jam pihaknya telah membekuk tersangka pelaku MH di wilayah Tayan Hulu.

“Berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor dan 2 unit HP serta uang ke Polsek Kapuas pada 18 Agustus 2022 pagi,” ujar Heri, Jumat (19/8/2022).

Setelah pihaknya menanyakan kronologisnya, kata kapolsek, bahwa pada 12 Agustus 2022 abang pelapor datang kerumah pelapor dengan sesorang remaja yang baru keluar/bebas dari Lapas kelas IIB Sanggau untuk tinggal sementara waktu di rumah pelapor.

“Namun pada tanggal 18 pagi tersebut pelapor tidak mendapatkan sepeda motor yang terpakir di teras rumah , 2 unit HP serta Uang sejumlah empat ratus ribu rupiah, juga bersamaan dengan hilang atau perginya remaja yang menumpang di rumah pelapor tadi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, ujar Kapolsek, dan mendapakan informasi tentang pelaku pencurian berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, dirinya dengan empat orang anggota serta di backup dari Polsek Tayan Hulu melakukan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku MH di sebuah Cafe.

Melihat adanya petugas kepolisian ke cafe tersebut, pelaku melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 cafe dan lari ke perkebunan sawit.

Setelah tahu pelaku lari ke arah perkebunan sawit, Kapolsek beserta anggota lainnya melakukan pencarian dan sekitar pukul 19.00 pelaku kembali disekitar belakang cafe bertujuan mau keluar ke jalan raya. “Namun sudah kita ketahui pergerakannya dan langsung kita amankan,” jelasnya.

“Saat ini pelaku kita amankan di mapolsek Kapuas untuk dilakukan pemerksaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 18, 8 juta,” kata Hery.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan