SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pencurian Mesin Motor Air Berakhir Damai di Sambas

Pencurian Mesin Motor Air Berakhir Damai di Sambas

Kajati Kalbar Dr Masyhudi.

Pontianak (Suara Kalbar) – Penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana pencurian oleh tersangka M telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual pada Selasa (16/7/2022) pagi.

Permohonan persetujuan tersebut dipaparkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Purwanto Joko Irianto, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit.

Kejari Sambas telah melaksanakan upaya proses perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan Restoratif antara tersangka M yang melanggar pasal 362 KUHP.

“Pada 27 juni kemarin sekitar pukul 05.20 WIB tersangka akan pulang ke rumahnya menggunakan motor air, namun saat dalam perjalanan motor tersebut rusak,” ujar Kajati Kalbar Dr Masyhudi.

Lalu tersangka melihat satu unit sampan yang dilengkapi dengan mesin motor air ditambat (diikat) di stegher, lalu tersangka melepas dan mengambil mesin motor air milik korban N, selanjutnya dipindahkan dan dipasang di perahu milik tersangka.

“Perkara Pencurian ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,”kata Masyhudi.

Dirinya mengatakan RJ identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.

Dengan demikian sampai dengan bulan Agustus 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 25 perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya,” jelas Masyhudi.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan