Kurang Testing dan Tracing, 6 Orang Positif Covid-19 Hasil Razia Longboat Tujuan KKU
![]() |
| Kadinkes Kalbar Harisson SUARA KALBAR/Foto:Diko Eno |
Pontianak (Suara Kalbar) – Berdasarkan data 3 minggu terakhir kabupaten yang kurang melaksanakan testing dan tracing di Kalimantan Barat terhadap penanganan Covid-19 yakni Kabupaten Kayong Utara dan Kapuas Hulu. Sedangkan yang aktif Kabupaten Bengkayang, Sintang dan Landak.
Terkait akan hal itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengumumkan ditemukan 6 Kasus Konfirmasi Covid-19 hasil razia penumpang transportasi air menggunakan Longboat rute Kayong Utara – Pontianak di Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak.
Pihaknya melakukan razia perdana yang dilakukan pada 22 Januari 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 penumpang dengan hasil semuanya dinyatakan negatif.
“Untuk pemeriksaan pada 23 Januari 2021 dilakukan razia dengan melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang penumpang dan 1 orang dinyatakan positif,” ungkap Harisson.
Sementara pada 24 Januari 2021 kembali dilakukan pengambilan swab terhadap 41 penumpang dengan hasil 5 orang penumang positif Covid-19.
“Hasil Razia pada 23 Januari lalu satu kasus konfirmasi Covid-19 merupakan warga Kota Pontianak yang melakukan perjalanan ke Kubu Kabupaten Kubu Raya selama satu minggu dan pulang lewat Longboat Sukadana,” jelasnya.
Dijelaskan Harisson untuk 5 kasus konfirmasi Covid-19 ditemukan pada 24 Januari 2021 hasil razia di Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak terdiri dari satu orang laki-laki (29) merupakan kontraktor dan berdomisili di Kota Pontianak yang melakukan perjalanan ke Air Upas Ketapang untuk melihat pertambangan.
“Kasus kedua seorang wanita (30) berdomisili di Sukadana yang hendak melakukan perjalanan ke Sambas, kasus ketiga wanita (31) warga Kota Pontianak melakukan kegiatan jual beli ke Sukadana dan menetap selama dua minggu. Tiga hari sebelum dia pulang sudah merasa demam,” paparnya.
Untuk kasus keempat seorang wanita (26) merupakan seorang pegawai dari Melawi yang hendak pulang ke Kayong Utara melakukan cuti selama satu minggu. Wanita ini berdomisili di Kayong Utara yang bekerja di Kabupaten Melawi.
“Sehingga total ada enam kasus yang ditemukan hasil razia pada 23 Januari dan 24 Januari 2021 terhadap penumpang longboat rute Kayong Utara ke Pontianak,” tegasnya.
Terhadap 6 kasus konfirmasi yang ditemukan hasil razia pada penumpang Longboat Sukadana -Pontianak ini akan diserahkan ke Diskes Kayong Utara dan juga ke Diskes Melawi, Ketapang dan Sambas agar dapat ditindak lanjuti.
“Tindak lanjut mereka dilakukan isolasi mandiri dan diawasi Satgas Covid-19 dimana mereka sedang berdomisili,” tuturnya lagi
Mantan Kadinkes Kapuas Hulu itu menambahkan beberapa waktu lalu Satgas Covid-19 Kalbar dibantu oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak rutin melaksanakan pemeriksaan Swab secara acak terhadap penumpang kendaraan sungai (longboat) Rute Kayong Utara yang singgah di Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak.
“Saya berharap Kayong Utata dapat melakukan tracing terhadap kasus yang sudah ditemukan melalui Pelabuhan Kapuas Indah Pontianak,” urainya.
Menurutnya berdasarkan surat edaran Nomor 1 Satgas Covid-19 nasional mensyaratkan pelaku perjalanan melalui transportasi laut harus mengantongi rapid antigen.
“Kalau untuk sanksi kita serahkan kepada kabupaten kota bukan kewenangan provinsi. Silahkan sanksi mengunakan Perwa dan Perbup,” cetusnya.
Pihaknya-pun akan melihat keaktifan dari Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota.
“Kalau memang seperti Kayong Utara atau Kapuas Hulu dan Melawi tidak ada perubahan. Kami akan turun langsung ke kabupaten kota yang tidak aktif melakukan tracing,” pungkasnya.
Penulis: Pri
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





