SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Penganiayaan di Mempawah Berakhir Restorasi Justice

Kasus Penganiayaan di Mempawah Berakhir Restorasi Justice

Pelaku penganiayaan di Kabupaten Mempawah.

Pontianak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali memberikan restorasi justice kepada pelaku penganiayaan berinisil AE di Kabupaten Mempawah.

Kajati Kalbar Masyhudi dan Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan nama tersangka AE, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Senin (8/7/2022) siang.

Pada beberapa waktu lalu, di Kantor Kejari Mempawah telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara Tersangka AE yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban AD dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif. “Berawal pada bulan Maret Tahun 2022, korban AD meminjam uang kepada Tersangka AE sebesar Rp 250 ribu.

Kemudian istri tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih hutang, dan korban menjelaskan kepada istri tersangka bahwa sudah membayar sebagian hutangnya kepada tersangka, sehingga sisa hutangnya sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya istri tersangka datang kembali kerumah korban dan mengatakan bahwa korban dipanggil oleh tersangka kerumahnya, sesampainya korban didekat rumah tersangka, tiba-tiba tersangka langsung meninju pelipis mata sebelah kanan korban, sehingga korban terjatuh dan terdapat luka memar di mata sebelah kanan,” ujar Kajati Kalbar.

Kajati Kalbar Dr Masyhudi menyampaikan bahwa perkara Penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

“RJ identik dengan Kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” tambahnya.

Dengan demikian sampai dengan bulan Agustus 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 23 perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya,” kata Dr. Masyhudi.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan