SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Dramatis! Tanah Seluas 25 Hektar di Segedong Dieksekusi PN Mempawah

Dramatis! Tanah Seluas 25 Hektar di Segedong Dieksekusi PN Mempawah

Proses eksekusi lahan seluas 25 hektar di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, yang dilaksanakan PN Mempawah, Kamis (28/7/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Sengketa tanah seluas 25 hektar di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah mencapai titik klimaks.

Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, melaksanakan eksekusi riil atas tanah yang dipersengketakan selama tiga tahun, pada Kamis (28/7/2022) pukul 10.15 WIB.

Upaya hukum tersebut dilakukan, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Tinggi Pontianak hingga Mahkamah Agung RI.

Proses eksekusi terbilang aman dan lancar.

Jika pun ada riak-riak dan berlangsung dramatis, tapi dapat diselesaikan oleh Tim Eksekutor PN Mempawah, yang di-back up oleh puluhan personel dari Polres Mempawah, Polsek Segedong dan Babinsa setempat.

Eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Tim PN Mempawah bernomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Mpw Jo.Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Mpw Jo.Nomor 15/Pdt/2022/PT.PTK Jo.Nomor 1115/Pdt/G/2021/PN Mpw.

Ketika Tim Eksekutor PN Mempawah hendak bekerja melaksanakan eksekusi, sempat terjadi saling argumen dari pihak ahli waris lain yang tiba-tiba muncul di lokasi itu dan langsung menyatakan keberatan.

Dikatakan, tanah yang dipersengketakan tersebut tidak ada kaitannya dengan Bahtiar bin Rahman dkk. Dengan kata lain, Bahtiar bin Rahman dkk bukan lah pemilik tanah itu.

Karenanya, dalam surat keberatan itu, diungkapkan bahwa objek sengketa yang diperkarakan tidak sah, sehingga eksekusi juga tidak sah.

Seperti diketahui, Bahtiar bin Rahman dkk adalah pihak tergugat dan selalu kalah dalam tiga tahapan hukum perdata, baik di PN Mempawah, Pengadilan Tinggi Pontianak dan Mahkamah Agung.

Namun meski keberatan disampaikan, proses eksekusi tetap dilaksanakan PN Mempawah.

Sebab pihak ahli waris lain yang menyampaikan keberatan itu, ternyata nama-namanya tidak masuk dalam perkara, sehingga tidak berkekuatan hukum apapun.

Akhirnya, dengan pengamanan dari personel Polres Mempawah, Polsek Segedong dan Babinsa setempat, eksekusi berjalan aman dan lancar.

Sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah langsung dirobohkan menggunakan chainsaw, yakni kandang kambing, kandang bebek dan pondok tempat tinggal.

Turut hadir, pihak penggugat atau pemilik tanah yang sah secara hukum, Rosnawati binti M. Yusuf dkk, beserta kuasa hukumnya Raymundus, Pemerintah Desa Peniti Dalam I, dan masyarakat.

Seperti diberitakan, perkara perdata ini telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.

Berawal ketika penggugat atas nama Rosnawati binti M. Yusuf dkk, dinyatakan menang di PN Mempawah sebagai pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya, tergugat yakni Bahtiar bin Rahman dkk yang tidak puas atas putusan PN Mempawah, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

“Hanya saja, putusan PT Pontianak tetap sama dengan PN Mempawah, yang menguatkan Rosnawati binti M Yusuf dkk sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa itu,” ujar Raymundus, kuasa hukum Rosnawati bin M Yusuf dkk.

Tergugat Bahtiar bin Rahman dkk rupanya tak menyerah. Ia masih mencoba peruntungan dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Namun lagi-lagi Rosnawati binti M. Yusuf dkk dinyatakan menang, dan putusan MA menguatkan putusan PN Mempawah dan PT Pontianak.

“Dalam hal ini, penggugat yakni klien saya, Rosnawati binti M. Yusuf dkk, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai ahli waris pemilik tanah yang dipersengketakan di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Atas keputusan final itu, maka penggugat Rosnawati binti M. Yusuf dkk melalui kuasa hukumnya Raymundus, mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mempawah pada Oktober atau November 2021 lalu.

Dan hari ini, PN Mempawah akhirnya melaksanakan eksekusi riil atas tanah seluas 25 hektar yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan