SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tak Pernah Kekurangan Stok Buku Nikah, Kepala KUA: Yang Belum Segera Daftarkan Diri

Tak Pernah Kekurangan Stok Buku Nikah, Kepala KUA: Yang Belum Segera Daftarkan Diri

Foto : Kepala KUA Kecamatan Sekadau Hilir, Muhamad Ali
SUARA KALBAR/Foto:Tambong

Sekadau (Suara Kalbar) Pada tahun 2020 lalu dari Bulan Januari hingga Desember, jumlah pernikahan di KUA Sekadau Hilir tercatat sebanyak 269 pernikahan. Pada tahun 2021 jumlah pernikahan diprediksi tidak kurang dari tahun sebelumnya.

Awal tahun 2021 ini meski ditengah pandemi Covid-19, jalannya pernikahan tetap berjalan seperti biasa meski harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada seperti penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala KUA Kecamatan Sekadau Hilir, Muhamad Ali mengatakan stok buku nikah selalu ada dan tersedia. Menurutnya buku nikah tidak pernah menjadi permasalahan dan selalu ada di Kemenag Sekadau sesuai pengajuan dari KUA. 

“Buku nikah itu disediakan di Kemenag Sekadau, jika stok di KUA sudah hampir menipis maka akan segera kita ajukan sesuai kebutuhan. Insya Allah aman tidak pernah kekurangan selama ini,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id, Rabu (3/2/2021).

Bagi masyarakat yang ingin menikah ia meminta untuk segera mendaftarkan diri mengingat akad nikah baru bisa dilaksanakan apabila telah mendaftarkan diri di KUA minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan dilaksanakan.

“Terkadang ada kendala yang kita temukan di masyarakat, tak jarang mendaftarkan diri saat mendekati proses pernikahan, maka kita minta harus mengikuti prosedur sesuai waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Kepala KUA Kecamatan Sekadau Hilir menyebut setelah adanya pemberlakuan New Normal, kegiatan pernikahan sudah bisa dilaksanakan baik di kantor KUA maupun diluar kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Apabila kegiatan pernikahan digelar baik di kantor KUA maupun diluar maka jumlah orang yang hadir akan dibatasi dan disarankan pernikahan digelar diruangan terbuka dengan sirkulasi udara yang bagus.

“Alhamdulillah pelaksanaan pernikahan khususnya di Kecamatan Sekadau Hilir selama ini tidak pernah ada kendala dan berjalan sebagaimana mestinya, namun kita tetap mengikuti kebijakan pemerintah seperti adanya ijin pelaksanaan pernikahan,” sebutnya.

Pada setiap momen pernikahan dimasa pandemi Covid-19, Muhamad Ali menyebut apabila dalam sebuah pernikahan tidak bersedia mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditentukan maka KUA berhak mengeluarkan surat pernyataan penolakan pernikahan.

“Artinya penghulu dalam hal ini sungguh-sungguh menegakan protokol kesehatan dalam sebuah pernikahan,” jelasnya.

Penulis : Tambong Sudiyono

Komentar
Bagikan:

Iklan