SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kantor Kemenag Pontianak Minta CJH Usia 65 Tahun Tak Tergesa-gesa Tarik Setoran Awal

Kantor Kemenag Pontianak Minta CJH Usia 65 Tahun Tak Tergesa-gesa Tarik Setoran Awal

Calon Jemaah haji saat melakukan bimbingan manasik haji belum lama ini.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Kementrian Agama Kota Pontianak menyarankan agar para calon jemaah haji (CJH) yang keberangkatannya tertunda karena syarat usia maksimal, tidak tergesa-gesa menarik setoran awal dana haji.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2022 diantaranya adalah calon jemaah haji yang diperbolehkan berangkat, maksimal berusia 65 tahun pada 30 Juni 2022, karena alasan pandemi Covid-19.

“Hal ini dikarenakan masih ada harapan besar bagi para calon Jemaah, yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji,untuk berangkat ke tanah suci. karena bisa saja kebijakan tersebut berubah di musim haji tahun akan datang,” ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pontianak Mi’rad.

Kendati demikian, kata Mirad, pada prinsipnya calon jemaah haji boleh saja untuk mengambil setoran awal maupun pelunasan dana haji. Hanya saja sangat disayangkan jika mengambil setoran awal, maka dianggap mengundurkan diri.

“Hal ini dikarenakan masih ada harapan besar bagi para calon Jemaah, yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji, untuk berangkat ke tanah suci. karena bisa saja kebijakan tersebut berubah di musim haji tahun akan datang,”katanya.

Maka seandainya mereka mengambil setoran awal,lalu kembali ingin melakukan pendaftaran, berarti harus rela menunggu antrian lebih lama lagi.

“Untuk daftar tunggu haji atau waiting list, bagi calon jemaah haji asal Kota Pontianak adalah 22 tahun, sehingga sangat disayangkan,” katanya.

Mi’rad menambahkan di Kota Pontianak,ada sekitar 56 calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun. dari jumlah tersebut, mereka belum ada yang menarik setoran awal.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan