SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Hendak Tawarkan Motor Curian, Pelaku Curanmor di Sekadau Ditangkap Polisi

Hendak Tawarkan Motor Curian, Pelaku Curanmor di Sekadau Ditangkap Polisi

MY (37), seorang pelaku curanmorditangkap ketika hendak menjual Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP dan saat ini pelaku saat ini mendekam di Rutan Mapolres Sekadau, Selasa (24/5/2022).

Sekadau (Suara Kalbar)- MY (37), seorang pelaku curanmor ditangkap ketika hendak menjual Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP dan saat ini pelaku saat ini mendekam di Rutan Mapolres Sekadau, Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan kronologisnya, pelaku mencuri motor di Kabupaten Sekadau kemudian hendak menjual motor curiannya ke Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (18/5/2022) malam saat hendak menawarkan motor yang dicurinya kepada warga.

“Warga yang curiga dengan kondisi motor tersebut segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar yang segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimana pelaku berada,” ujar Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin.

Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang pada Senin siang (16/5/2022) di Jlalan Merdeka Timur -Penanjung RT 022 / RW 005 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.

“Keesokan harinya, Kamis dinihari (19/5/2022), pelaku beserta barang bukti dijemput kemudian di bawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan