Belum Lama Keluar Bui, Residivis di Purun Kecil Ditangkap Simpan Sabu
Mempawah (Suara Kalbar) – Gaspoll! Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis (19/5/2022).
Ironisnya, pelaku berinisial EM alias Men, 43 tahun ini, baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus yang sama, yakni narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eldyg Hernowo dan Kasubbag Humas Polres Mempawah, Iptu Suwanto, menjelaskan, penangkapan tersangka EM ini merupakan kali kedua terhadap residivis yang baru keluar LP atas kasus narkotika.
“Sebelumnya, kita membekuk tersangka DJ di Mempawah Timur. Ia juga baru keluar dari lembaga permasyarakatan atas kasus narkotika,” jelas Eldyg.
Penangkapan tersangka EM di Desa Sungai Purun Kecil, berawal dari penyelidikan Tim Satres Narkoba yang mencurigainya juga berbisnis narkoba usai keluar dari penjara.
Nah, setelah memastikan EM ternyata memang masih jual-beli sabu, polisi pun bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Pada Kamis (19/5/2022) tadi pagi, yakni sekitar pukul 08.00 WIB, kediaman tersangka EM pun didatangi Tim Satres Narkoba.
Saat polisi tiba bersama Ketua RT setempat, EM yang lagi nahas kepergok di ruang tengah rumahnya sedang memegang dompet hitam yang berisi dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Selain itu, kami juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 200 dan pipet berujung lancip. Dari interogasi awal, tersangka EM mengakui semua barang itu miliknya,” ungkap Eldyg lagi.
Karenanya, berikut sejumlah barang bukti, tersangka EM langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






