SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Wakaf Masjid Sulthan Annashira: Anwar Ryanto Lim dan Nadzir Sepakat Damai

Wakaf Masjid Sulthan Annashira: Anwar Ryanto Lim dan Nadzir Sepakat Damai

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh tim hukum dari pihak Anwar Ryanto Lim dan nadzir Wakaf Masjid Sulthan Annashira, Senin (2/3/2026), bertempat di kantor mediator, Eric Muliawan.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Polemik pemagaran dan pelarangan aktivitas di atas sebidang tanah wakaf Masjid Sulthan Annashira di Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang sempat menghebohkan publik pada Ramadan 2025, akhirnya berujung damai.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh tim hukum dari pihak Anwar Ryanto Lim dan nadzir Wakaf Masjid Sulthan Annashira, Senin (2/3/2026), bertempat di kantor mediator, Eric Muliawan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat mencabut seluruh laporan hukum yang sebelumnya diajukan di berbagai instansi, termasuk proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain pencabutan laporan, sejumlah klausul kesepakatan juga disepakati bersama yang dinilai menguntungkan kedua belah pihak. Bahkan, kedua pihak berkomitmen untuk menjalin kerja sama dalam pengembangan lokasi dimaksud ke depan.

Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan damai tersebut Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol (Purn) H. Andi Musa, developer Vito Tanof, Nadzir Ustadz Berri Elmakki Mardani, Muwakif Nur Iskandar, Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira Ruhermansyah dan Dwi Syafriyanti, serta pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut tumpang tindih dengan lahan wakaf atas nama Anwar Ryanto Lim.

Mediator Eric Muliawan dalam pernyataannya menyampaikan bahwa seluruh butir kesepakatan damai telah dituangkan secara tertulis dan akan segera dilaksanakan, termasuk pencabutan berbagai laporan dari masing-masing pihak.

“Kesepakatan damai ini menjadi langkah akhir dari seluruh proses yang berjalan. Seluruh poin telah disetujui bersama dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut sekaligus menepis berbagai pemberitaan di media massa maupun media sosial yang sebelumnya berkembang secara liar dan dinilai cenderung provokatif, bahkan mengarah pada dugaan fitnah serta pencemaran nama baik sejumlah pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan perkara dinyatakan selesai (case closed) dan berkomitmen membangun hubungan yang harmonis serta berdampingan secara damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pengelolaan wakaf yang profesional di Kalimantan Barat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan