Terjepit di Dua Situasi Sulit: BPJS Bantuan Pemda Nonaktif Saat Persalinan Tinggal Menghitung Hari, Kisah Nyata Warga Pontianak
Oleh: Robyanto
PERISTIWA ini dialami langsung oleh saya. Tulisan ini terkait kepesertaan BPJS bantuan Pemerintah Kota Pontianak milik saya dan istri yang tiba-tiba nonaktif pada akhir Februari 2026. Saya baru mengetahuinya saat hendak melakukan pemeriksaan ke RS Untan, ketika usia kandungan istri saya sudah memasuki waktu persalinan.
Kronologi
Saya dan istri selama ini terdaftar sebagai peserta BPJS bantuan Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Pada bulan Februari 2026 kemarin, status kepesertaan BPJS bantuan Pemkot atau KIS saya dan istri masih aktif.
Selama ini BPJS bantuan pemerintah daerah tersebut juga digunakan istri saya untuk melakukan pemeriksaan kandungan rutin di puskesmas. Terakhir digunakan untuk cek kehamilan pada 25 Februari 2026, dan saat itu status BPJS kami masih aktif. Pada pemeriksaan terakhir tersebut, istri saya juga langsung meminta surat rujukan untuk melahirkan di Rumah Sakit Untan.
Karena usia kandungan sudah memasuki 8 bulan, pihak puskesmas kemudian memberikan surat rujukan untuk persalinan di RS Untan. Dengan adanya rujukan tersebut, kami merasa persiapan persalinan sudah jelas dan kami cukup tenang karena adanya bantuan kepesertaan BPJS/KIS.
Namun, saat saya hendak mengambil antrean untuk pemeriksaan lanjutan di RS Untan dan melakukan pengecekan BPJS melalui aplikasi JKN, tiba-tiba status BPJS saya dan istri berubah menjadi tidak aktif.
Tentu saya sangat kaget dan bingung, karena di tengah kondisi istri yang sudah memasuki waktu melahirkan, kepesertaan BPJS bantuan Pemda kami justru tidak aktif.
Tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya, BPJS bantuan tersebut dinonaktifkan. Hal ini otomatis berdampak pada status kepesertaan kami yang sebelumnya aktif menjadi tidak aktif.
Di sisi lain, selama ini saya tidak memiliki persiapan biaya untuk persalinan istri. Seandainya pemutusan BPJS dilakukan sejak usia kandungan masih muda, saya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan biaya kelahiran.
Namun kenyataannya, pemutusan BPJS menjadi nonaktif justru terjadi saat usia kandungan sudah memasuki 8 bulan dan persalinan sudah semakin dekat.
Riwayat Persalinan Istri
Selain itu, istri saya juga memiliki riwayat kehamilan di luar rahim pada tahun 2018 yang mengharuskannya menjalani operasi. Pada kehamilan anak kedua tahun 2020, istri saya kembali melahirkan melalui operasi sesar. Berdasarkan keterangan dokter saat pemeriksaan USG terakhir, kelahiran anak ketiga ini juga harus dilakukan melalui operasi sesar.
Saat ini usia kandungan istri saya sudah memasuki 9 bulan dan mendekati hari kelahiran. Namun di saat kondisi tersebut, kepesertaan BPJS bantuan dari Pemerintah Kota Pontianak justru tiba-tiba dinonaktifkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kandungan, diperkirakan istri saya akan melahirkan pada 9 April 2026.
Kendala dalam Pengurusan BPJS
Karena bertepatan dengan libur Lebaran, saya baru dapat melakukan konsultasi ke Dinas Sosial Kota Pontianak pada Kamis, 26 Maret 2026. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, saya mendapatkan penjelasan bahwa BPJS bantuan Pemda dinonaktifkan karena di dalam Kartu Keluarga saya berstatus sebagai karyawan swasta, bukan buruh harian lepas.
Selain itu, menurut pihak Dinas Sosial, saya tak terdaftar dalam data sistem statistika yang digunakan sebagai penilaian pemerintah sebagai penerima bantuan sosial. Sehingga pada akhir Februari 2026 bantuan BPJS Pemda saya dinonaktifkan, padahal saat itu usia kandungan istri saya hanya tinggal beberapa minggu lagi menuju persalinan.
Pihak Dinas Sosial kemudian menyarankan saya untuk mendaftar BPJS Mandiri. Mendengar penjelasan tersebut, saya tidak banyak berpikir karena kondisi sudah darurat. Usia kandungan istri saya sudah memasuki waktu persalinan, sehingga saya langsung bergegas ke kantor BPJS agar kepesertaan BPJS mandiri istri saya bisa segera aktif dan dapat digunakan untuk melahirkan.
Namun, di sana saya kembali menghadapi kendala. Sebelum terdaftar sebagai peserta BPJS bantuan pemerintah daerah pada tahun 2022, saya sebelumnya pernah menjadi peserta BPJS Mandiri dan memiliki tunggakan selama 24 bulan, terhitung sejak November 2020 hingga November 2022, dengan total nominal Rp1.667.500.
Setelah itu, pada tahun 2022 saya mengajukan diri untuk terdaftar sebagai peserta BPJS bantuan Pemerintah Daerah dan kepesertaan tersebut berjalan dari November 2022 hingga Februari 2026, sebelum akhirnya dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan saat usia kandungan istri saya sudah memasuki 8 bulan.
Tidak hanya itu, meskipun saya telah menjadi peserta bantuan Pemda selama beberapa tahun, saat saya kembali beralih menjadi peserta BPJS Mandiri, tunggakan lama tidak terhapus dan aktif kembali. Bahkan, meskipun tunggakan tersebut saya lunasi, saat istri saya melahirkan dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, saya tetap dikenakan denda sebesar 5% dari total biaya pelayanan medis.
Jika biaya operasi sesar diperkirakan mencapai Rp.20 juta, maka denda 5% tersebut sekitar Rp.1 juta per bulan dan dapat dikalikan hingga masa denda maksimal, sehingga total denda yang harus saya bayarkan bisa mencapai sekitar Rp.12 juta.
Mendengar penjelasan dari pihak BPJS tersebut, saya sangat terkejut dan merasa lemas. Tanpa persiapan apa pun, BPJS bantuan Pemda yang semula aktif justru dinonaktifkan saat usia kandungan istri saya sudah mencapai 8 bulan dan tinggal beberapa hari lagi menuju persalinan.
Situasi ini tentu membuat saya sangat kelimpungan disaat kondisi pekerjaan dan pendapatan tak menentu.
Berbagai upaya untuk mendapat penjelasan memadai serta status kepesertaan istri saya tersebut dapat dipulihkan kembali. Saya mencoba mengadukan persoalan ini kepada para pihak pemerintah daerah Kota Pontianak.
Dari sekian aduan melalui pesan whatapps menerangkan kronologi permasalahan ke sejumlah pihak di antaranya Wakil Wali Kota Pontianak merespon aduan yang saya sampaikan bahwa penonaktifan status kepesertaan BPJS BP Pemda diputus oleh Pemerintah Pusat.
Beliau menyampaikan bahwa pemotongan langsung dilakukan oleh pemerintah pusat atau Presiden Prabowo.
“Sekarang semua tidak aktif karena pemotongan dari Pemerintah Pusat”. Jawab Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan merespon aduan melalui pesan whatapps. Kamis, (26/3/2026).
Merasa belum memeroleh jawaban yang memadai, saya juga menyampaikan aduan ini atas permasalahan ini kepada Wali Kota Pontianak serta sejumlah pihak legislatif daerah, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Dalam posisi yang serba sulit ini, saya akhirnya memutuskan untuk menyampaikan permasalahan ini kepada publik. Harapan saya, dengan menyampaikan hal ini secara terbuka, saya dapat menemukan solusi atas permasalahan yang saya alami.
Selain itu, saya juga berharap publik dapat mengambil pelajaran dari pengalaman saya, bahwa bantuan BPJS dari pemerintah daerah bersifat tidak tetap, sehingga penting untuk terus memantau status kepesertaan jauh hari sebelum menghadapi kondisi darurat.
Semoga kita semua selalu diberi kesehatan dan tidak mengalami kondisi seperti yang saya alami saat ini. Namun hal ini juga tidak boleh membuat seseorang yang apabila mengalami pristiwa seperti yang saya alami ini berhenti berikhtiar dan mencurahkan kepada orang terdekat atau ke publik jika hal tersebut menyangkut dengan pengalaman pribadi yang terdampak akibat kebijakan publik seperti yang saya alami saat ini.
Hormat saya Penulis, Warga Kota Pontianak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






