SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih dari 5 Ribu Warga

Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih dari 5 Ribu Warga

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan memimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Kota Singkawang, Jumat (6/3/2026). SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Sepanjang Januari 2026 sampai dengan Februari 2026, Satuan Resnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan memimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Kota Singkawang, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan press conference tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang didampingi oleh Kasi Propam Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, KBO Sat Resnarkoba, para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang, serta dihadiri oleh rekan-rekan media.

Di hadapan awak media, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.

“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Kami berhasil mengungkap sebanyak 14 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan.

Dari pengungkapan tersebut, Kami berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, serta 1 anak laki-laki. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang,

“Selain mengamankan para tersangka, Petugas kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 65 paket plastik klip kecil dan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 22¼ butir dengan berbagai warna pil.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 517,43 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beredar di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polres Singkawang memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.174 orang masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada keterangan para tersangka bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang,” jelasnya.

Lebih lanjud Kasat Resnarkoba Polres Singkawang juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan.

Penulis : Hendra/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan