Polres Kubu Raya Segel Lahan Terbakar di Serdam, Penyelidikan Karhutla Diperketat
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meresahkan. Pada Kamis (26/3/2026), petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk mensterilkan lokasi sekaligus mempermudah proses penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa pemasangan garis polisi merupakan prosedur wajib dalam penanganan kasus kebakaran lahan.
Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan perintah langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses penyelidikan berjalan optimal tanpa gangguan pihak yang tidak berkepentingan.
“Perintah tegas Bapak Kapolres, tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Kompol Andri di lokasi.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang serius. Saat ini, Satreskrim tengah mendalami penyebab kebakaran, apakah murni karena faktor alam atau terdapat unsur kesengajaan untuk membuka lahan secara instan.
Hingga kini, tercatat sudah sembilan titik kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi. Selain penyegelan, polisi juga memprioritaskan pemanggilan para pemilik lahan guna kepentingan penyelidikan.
“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegasnya.
Kompol Andri mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Di balik upaya represif tersebut, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla. Warga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110,” pungkasnya.
Aksi sigap Polres Kubu Raya ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menekan angka kebakaran lahan di wilayah yang setiap tahunnya kerap dilanda kabut asap.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






