Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 10,04 Gram Hasil Tangkapan Dari Dua Pengedar Asal Pontianak
Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebagai Komitmen dalam melakukan Pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang, Satuan Reseserse Narkotika Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Pontianak yang diciduk di kamar nomor 22 salah satu penginapan terkenal di Kota Bengkayang.
Kedua pelaku masing-masing Samsul Ma’arif alias SM (27) dan Ahmad Sulihin alias AS (24), kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap sedang berada di kamar penginapan pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Selanjutnya Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penasihat hukum tersangka, beberapa perwakilan media, serta kedua tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,04 gram, hasil pengungkapan kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 12 Maret 2026.
Saat dilakukan pemusnahan tim penyidik Satresnarkoba Polres Bengkayang terlebih dahulu memperlihatkan kondisi barang bukti kepada tersangka dan para saksi dalam keadaan masih tersegel utuh. Selanjutnya segel dibuka dan dilakukan pengujian ulang menggunakan alat general screening drugs, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Kemudian, Setelah dipastikan keaslian barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke septic tank. Proses ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.
Sebelumnya hasil uji laboratorium dari BPOM Pontianak juga menyatakan bahwa sampel barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine.
Kepada sejumlah perwakilan media Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Narkoba AKP Jumadi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika yang telah menjadi atensi utama dalam penegakan hukum supaya peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkayang dapat diminimalisir bahkan diberantas sampai ke akar-akarnya.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jumadi.
Mantan Kapolsek Sanggau Ledo ini juga menegaskan bahwa Polres Bengkayang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penulis : Kurnadi






