Kredit Mikro Fiktif Rp2,39 Miliar Segera Disidangkan, Enam Tersangka Diserahkan ke Kejari Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) bermodus kredit fiktif di salah satu bank BUMN untuk periode 2023–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sejak dua pekan lalu. Setelah dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini tahap dua dilakukan untuk keenam orang tersangka. Proses penyidikan sudah selesai dan sudah dinyatakan P21,” ujar Agus, pada Senin (02/03/2026).
Ia memastikan, pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah minggu ini juga kami limpahkan ke pengadilan. Tidak perlu menunggu lama. Satu dua hari ini akan segera dilimpahkan agar segera disidangkan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejari Pontianak sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah MFV dan CJ yang menjabat sebagai mantri di bank milik negara tersebut. Selain itu, RMN dan MNS diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengajuan kredit. Dua oknum anggota Polresta Pontianak juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan pencairan kredit serta menerima aliran dana.
Perkara ini berawal dari praktik pengajuan Kredit Usaha Mikro melalui jasa percaloan. Dari hasil penyidikan terungkap ada 59 debitur yang diajukan dalam program tersebut, namun seluruhnya berakhir dengan status kredit macet.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Sejumlah dokumen pengajuan diduga dimanipulasi agar memenuhi syarat administratif, bahkan sebagian debitur diduga tidak benar-benar ada.
Dana kredit yang telah dicairkan pun tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, hingga akhirnya seluruh pinjaman bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,39 miliar.
Penulis: Maria






