JPPR Kalbar Minta Penanganan Kasus Bawaslu Pontianak Dikaji Menyeluruh
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Pontianak sebelumnya menetapkan pejabat Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Senin (02/03/2026).
Menanggapi hal itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, JPPR meminta agar penanganan perkara tersebut tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang regulasi.
Koordinator Wilayah JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, menilai pentingnya melihat keseluruhan peraturan yang berlaku pada saat tahapan Pilkada 2024.
“Hal ini sangat penting, agar sudut pandang dalam penetapan tersangka sampai terdakwa itu terang benderang dan bahwa itu benar telah melanggar UU tindak pidana korupsi yang disangkakan telah melanggar pasal 2 dan pasal 3. Bahwa di situ ada kerugian negara karena melawan hukum atau unsur kelalaian. Artinya tidak ada dasar hukum yang mengatur mereka melakukan perbuatan penggunaan keuangan negara di tengah proses tahapan pemilihan kepala daerah di tahun 2024,” ujar Koordinator Wilayah JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto,” ujarnya pada Rabu (04/03/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat dalam perkara tersebut.
“Tantangan buat APH yakni rekan-rekan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memastikan bahwa ada atau tidak unsur mens rea atau niat tersangka dalam hal kerugian negara atau memperkaya diri atau orang lain,” ucapnya.
Menurutnya, jika terdapat payung hukum yang menjadi dasar penggunaan dana hibah, maka hal itu perlu dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Jika ada payung hukum yang menguatkan dasar mereka untuk menggunakan keuangan dana hibah, maka itu harus juga diperhatikan dan dipertimbangkan,” katanya.
Rubi juga merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 30 yang mengatur tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota.
“Selain melakukan proses pengawasan sampai tahapan penetapan bupati dan atau wali kota, mereka Bawaslu kab/kota huruf i; melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat penugasan kelembagaan hingga tahap pelantikan, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari kewenangan pengawasan.
“Jika ada penugasan kelembagaan misalnya sampai tahap pelantikan, maka menurut hemat kami dimungkinkan,” katanya.
Menurutnya, sepanjang masih dalam tahapan Pilkada dan terdapat peraturan teknis atau surat edaran yang mengatur pengawasan, maka penggunaan dana hibah masih bisa dimungkinkan.
“Karena masih dalam tahapan Pilkada dan sepanjang ada peraturan juknis atau surat edaran yang mengatur untuk dilakukannya pengawasan, maka menurut hemat kami ruang penggunaan dana hibah masih bisa dimungkinkan dipergunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal tersebut berbeda jika dalam NPHD terdapat klausul pembatasan penggunaan anggaran secara tegas.
“Kecuali dalam NPHD mengikat dan ada klausul yang menjelaskan secara rigid soal pembatasan penggunaan anggaran di tahapan tertentu,” katanya.
Di akhir pernyataannya, JPPR Kalbar tetap menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan.
“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan seluruh aspek regulasi agar hasilnya dirasakan berkeadilan bagi semua pihak.
Penulis: Maria






