SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Maret 2026 Ditetapkan, Tertinggi Capai Rp3.619,27 per Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Maret 2026 Ditetapkan, Tertinggi Capai Rp3.619,27 per Kg

Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit/AI

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS untuk Periode III Bulan Maret 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut disepakati harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp15.000,89 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp14.325,93 per kilogram, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,69 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan, harga TBS pekebun untuk berbagai umur tanaman mengalami variasi. Untuk tanaman usia 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.719,60 per kilogram, usia 4 tahun Rp2.918,92, dan usia 5 tahun Rp3.131,30 per kilogram.

Selanjutnya, harga TBS usia 6 tahun sebesar Rp3.264,67, usia 7 tahun Rp3.381,78, usia 8 tahun Rp3.477,89, dan usia 9 tahun Rp3.543,36 per kilogram. Sementara untuk usia produktif 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.619,27 per kilogram, yang menjadi harga tertinggi pada periode ini.

Adapun untuk tanaman berusia di atas 20 tahun, harga TBS mulai mengalami penurunan, yakni usia 21 tahun sebesar Rp3.576,63, usia 22 tahun Rp3.544,99, usia 23 tahun Rp3.501,04, usia 24 tahun Rp3.404,82, dan usia 25 tahun Rp3.315,48 per kilogram.

Harga yang ditetapkan tersebut berlaku untuk periode pembayaran tanggal 16 hingga 22 Maret 2026.

Dalam berita acara rapat juga disampaikan sejumlah kesepakatan, di antaranya beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit (IS) karena nilai yang berada di atas maupun di bawah 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat, serta adanya perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak pada periode ini.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menertibkan praktik jual beli TBS di luar mekanisme resmi, termasuk transaksi di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Tim juga menegaskan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit di Kalbar wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan penerapan harga tersebut secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.

Penetapan harga ini tetap mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya harga ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekebun kelapa sawit serta menjaga stabilitas tata niaga TBS di Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan