SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Maret 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.375,86 per Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Maret 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.375,86 per Kg

TBS Sawit [int]

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama unsur terkait menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode I Bulan Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.

Rapat tersebut diikuti unsur pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp13.909,03 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.462,85 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,01 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman. Harga tertinggi berada pada kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.375,86 per kilogram.

Adapun rincian harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman antara lain:

Umur 3 tahun: Rp2.536,97 per kg

Umur 4 tahun: Rp2.722,45 per kg

Umur 5 tahun: Rp2.920,28 per kg

Umur 6 tahun: Rp3.044,75 per kg

Umur 7 tahun: Rp3.154,03 per kg

Umur 8 tahun: Rp3.243,87 per kg

Umur 9 tahun: Rp3.304,93 per kg

Umur 10–20 tahun: Rp3.375,86 per kg

Umur 21 tahun: Rp3.336,19 per kg

Umur 22 tahun: Rp3.306,75 per kg

Umur 23 tahun: Rp3.265,84 per kg

Umur 24 tahun: Rp3.176,30 per kg

Umur 25 tahun: Rp3.093,15 per kg.

Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS pada periode 1 hingga 7 Maret 2026.

Dalam rapat juga disepakati beberapa perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan komponen harga. Beberapa perusahaan tidak dihitung karena harga CPO yang dilaporkan berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalbar. Selain itu, terdapat pula perusahaan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan komponen inti sawit (IS) karena selisih harga yang melebihi batas toleransi.

Tim penetapan juga menegaskan kepada pemerintah kabupaten/kota agar menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan harga yang telah ditetapkan tim, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait di tingkat provinsi.

Penetapan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun sawit di Kalimantan Barat sekaligus menjaga stabilitas tata niaga komoditas sawit di daerah.

Sumber: https://sidikhtbs.id

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan