Dimediasi DPRD Mempawah, PT Unicoco akan Bebaskan Lahan Warga Gg Haji Ali Mendalok
Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi 3 DPRD Mempawah Kalimantan Barat sukses melaksanakan mediasi antara manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia dengan warga Gg Haji Ali Dusun Mandala Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit.
Proses mediasi dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 di Ruang Rapat DPRD Mempawah, Senin (2/3/2026) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Mempawah Paulus (Partai Gerindra) didampingi Sekretaris Anwar (Partai Nasdem) dan Ria Mulyadi (Partai Golkar).
Turut dihadirkan, perwakilan manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia, perwakilan warga Gg Haji Ali Desa Mendalok, Camat Sungai Kunyit, Kadishub dan LH Mempawah Raja Fajar Azansyah dan Kepala Dinas PMKUKMPTSP Rudi beserta staf.
Rapat diawali pertanyaan dari Sekretaris Komisi 3 Anwar, apakah dua manager PT Uninoconut yang hadir bisa mengambil keputusan terkait tuntutan warga Gg Haji Ali. Saat dijawab bisa mengambil keputusan, maka rapat pun dilanjutkan.
“Jika dalam rapat ini kedua manager perwakilan PT Unicoconut hanya dalam kapasitas mendengarkan saja, maka rapat akan kita tunda agar pimpinan tertinggi bisa dihadirkan. Namun karena kedua manager menyatakan bisa mengambil keputusan, rapat ini langsung kita lanjutkan,” tegas Anwar.
Dalam pemaparannya, perwakilan warga Gg Haji Ali, Wardianto alias Edi menceritakan kesulitan warga Gg Haji Ali atas operasional PT Unicoconut yang dinilai telah mencemari lingkungan, pencemaran udara, hingga polusi suara/kebisingan proyek baru perusahaan.
“Karena itu, kami berharap dalam proses mediasi ini lahir kesepakatan agar lahan/pemukiman warga Gg Haji Ali Dusun Mandala Desa Mendalok dapat dibebaskan (dibeli) perusahaan,” imbuhnya.
Warga berharap tanah mereka dihargai Rp700 ribu permeter, sementara nilai bangunan rumah dapat dihargai sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pemilik rumah.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan warga lainnya, yakni Redha Rizkika Aliviya, terkait dampak operasional perusahaan yang bertahun-tahun dialami mereka, khususnya bagi tumbuh kembang anak.
Rapat mulai titik terang saat perwakilan PT Unicoconut, yakni Iman, selaku HRD Manager, mengatakan pihak perusahaan bersedia untuk membebaskan lahan milik warga di Gg Haji Ali yang terdiri atas 13 rumah tinggal dan rumah kontrakan, beserta sejumlah kaplingan tanah kosong.
Pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk keperluan pembangunan dan pengembangan PT Unicoconut di masa depan.
“Hanya saja, harga standar kami (PT Unicoconut) hanya Rp400 ribu permeter. Sebab sebelumnya kami telah melaksanakan pembebasan lahan warga dengan harga yang sama, yaitu Rp400 ribu permeter,” ungkap Iman.
Iman selanjutnya mengakui bahwa manajemen PT Unicoconut sudah menerima pengajuan harga tanah dan rumah dari warga Gg Haji Ali. Hanya saja, harga yang diajukan dinilai terlalu tinggi dan tak sesuai dengan standar kebijakan perusahaan.
Rapat pun mulai alot terkait harga tanah dan bangunan ini. Karena itu, Sekretaris Komisi 3 Anwar berharap harga dari kedua belah pihak dapat dinegoisasikan kembali dengan mediasi bersama Pemerintah Desa Mendalok.
Akhirnya, disepakati waktu satu bulan, yakni hingga 2 April 2026, bagi kedua belah pihak untuk negoisasi harga hingga ada titik temu.
Komisi 3 DPRD Mempawah berharap kesepakatan soal harga bisa tercapai dalam waktu yang ditentukan sehingga tak lagi menimbulkan persoalan baru.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






